MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) telah melakukan pengkajian secara mendalam terhadap berbagai aspek terkait upaya penanggulangan pandemi Covid-19 beserta dampaknya.
Menyikapi wacana penerapan new normal awal Juni mendatang, MUI setuju dengan hal itu dengan syarat tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penularan virus corona.
"Dalam ajaran Islam disebutkan pentingnya adanya keseimbangan maqashid syariah dalam mengambil sebuah kebijakan, yaitu menjaga agama (hifdz ad-din), menjaga jiwa (hifdh an-nafs), menjaga akal (hifdzu al-aql), menjaga keluarga (hifdzh al-‘irdh) dan menjaga harta (hifdzh al-mal)," kata Sekjen MUI, KH Anwar Abbas dalam keterangan tertulisnya kepada Okezone, Jumat (29/5/2020).
Baca juga: Pembukaan Masjid di Era New Normal, Menag: Kami Terus Berkoordinasi
Ketika dalam penetapan sebuah kebijakan ada dilema kata dia, di mana maqashidu syariah yang harus didahulukan, maka menjaga keselamatan jiwa (hifdh an-nafs) harus menjadi prioritas.

"Kebijakan pemberlakukan PSBB agar dilakukan secara konsisten dan konsekuen, sebagai upaya dan ikhtiar untuk memutus mata rantai penularan Covid-19, sesuai indikator dari Lembaga World Health Organization (WHO). Jika kondisi masih belum terkendali dimana transmisi Covid-19 belum di bawah satu (R<1), maka disarankan agar PSBB diperpanjang lagi," tuturnya.
Dalam hal penyebaran Covid-19 sudah terkendali, rencana pemberlakuan tata hidup normal baru (new normal life) dapat dilakukan dengan mengacu pada standar WHO, misalnya kurva pandemi covid-19 sudah menunjukkan penurunan dan melandai (R<1), sebagai indikator tidak ditemukannya kasus baru yang berarti jumlahnya.
Baca juga: Pemerintah Terapkan New Normal, Fatwa MUI Sedang Dikaji Ulang
"Sedangkan dalam hal kehidupan keagamaan, kawasan yang tingkat penyebaran Covid-19 belum terkendali, maka tetap berlaku keringanan (rukhshah) untuk sholat di rumah, dengan mengacu kepada Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelengaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19," ujar dia.