Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kriteria Hijab yang Dilarang dalam Islam

Saskia Rahma Nindita Putri , Jurnalis-Kamis, 18 Juni 2020 |14:32 WIB
Kriteria Hijab yang Dilarang dalam Islam
Ilustrasi (Foto Instagram @kimi.hime)
A
A
A

ISLAM mewajibkan setiap muslim menutup aurat, terutama perempuan yang bisa dilakukan dengan memakai hijab agar terlindung dari fitnah dan bahaya syahwat. Hijab tak hanya sekadar untuk menutupi bagian rambut dan kulit tubuh saja, tapi seharusnya juga tak menampakkan lekuk tubuh.

Pendakwah Ustadz Khalid Basamalah memaparkan kriteria hijab yang dilarang dalam Islam seperti disiarkan dalam video di chanel Youtube Sahabat Islam.

Baca juga: Inspirasi Gaya Hijab Sporty ala Melody Eks JKT48

Ustadz Khalid Basamalah menyebutkan perbuatan tabarruj, yang dalam bahasa dapat dimaknai sebagai sebuah sikap menampakkan perhiasan kepada lelaki yang bukan mahram secara sengaja dengan tujuan untuk menarik perhatian. Perhiasan dimaksud adalah barang berharga termasuk tubuh wanita atau aurat.

“Dalam Islam kita dilarang mengenakan baju syuhrah. Baju syuhrah itu seperti baju yang warnanya terlalu mencolok sehingga menarik perhatian yang berlebihan, dan membuat orang lain yang melihatnya menilai buruk, atau justru berpotensi menggoda lawan jenis. Ini termasuk Tabarruj,” kata Ustadz Khalid.

Selain itu, juga terdapat larangan bagi wanita untuk mengenakan hijab namun menampakkan lekuk tubuh atau berpakaian ketat. Hal ini tentunya dapat menimbulkan fitnah bahkan menarik perhatian yang berujung syahwat.

Sebagaimana diriwayatkan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: Pertama, suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan yang kedua, para wanita yang berpakaian tapi telanjang, yang berlenggak-lenggok, sampai kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim 2128).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement