HARI Antinarkoba Internasional yang diperingati setiap 26 Juni jadi perhatian publik lantaran mengingatkan akan bahaya obat-obatan terlarang. Islam tegas melarang umatnya menyalahgunakan narkotika.
"Dalam Islam narkotika dan obat-obatan terlarang, seperti ganja, heroin atau lainnya disebut dengan istilah mukhaddirat," ujar Sekretaris Lembaga Dakwah Khusus PP Muhammadiyah, Ustadz Faozan Amar saat dihubungi Okezone, Jumat (26/6/2020).
Ustadz Faozan mengatakan, hukum menggunakan narkoba dalam Islam jelas haram. Hal ini juga telah disepakati oleh semua ulama, bahwa narkotika dapat membahayakan kesehatan, terlebih akan merusak akal bagi penggunanya.
Baca juga: Bagaimana Hukumnya Perempuan Mengenakan Celana Menurut Islam?
"Hukum mengonsumsi benda-benda ini, apa pun bentuknya telah disepakati keharamannya oleh para ulama. Tak ada satupun ulama yang menyelisihkan keharaman mukhaddirat tersebut," tuturnya.
Lebih lanjut, para ulama mengqiyaskan hukum mukhaddirat pada hukum khamar. Mereka berdalil dengan hadits yang dikemukakan Umar bin Khattab radhiyallahu anhu yaitu: "Khamar adalah segala sesuatu yang menutup akal," (HR. Bukhari-Muslim).
"Jadi, narkotika masuk dalam cakupan definisi khamar seperti yang disebutkan Umar bin Khattab RA," kata Ustadz Faozan.
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran