CADAR lazim digunakan perempuan muslim untuk menutup wajah dari pandangan laki-laki bukan mahram. Ini banyak terjadi di negara-negara Arab, meski di Indonesia juga ada. Tapi, belum membudaya. Larangan cadar di instansi pemerintah dan pendidikan sempat menembulkan kontroversi.
Lalu, bagaimana sebenarnya hukum memakai cadar?
Melansir dari kolom Tanya Jawab Keislaman di website resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), Sabtu (27/6/2020), dijelaskan bahwa tidak ada ayat atau hadits yang menyatakan secara tegas bahwa kaum muslimah wajib menggunakan cadar. Yang ada adalah ketentuan seorang muslimah untuk menutupi auratnya.
Masalah cadar berkaitan dengan ketentuan aurat perempuan. Apakah muka (wajah) termasuk aurat?
Mayoritas ulama berpendapat bahwa muka (wajah) bukan aurat.
فَذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ ( الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ ) إِلَى أَنَّ الْوَجْهَ لَيْسَ بِعَوْرَةٍ ، وَإِذَا لَمْ يَكُنْ عَوْرَةً فَإِنَّهُ يَجُوزُ لَهَا أَنْ تَسْتُرَهُ فَتَنْتَقِبَ ، وَلَهَا أَنْ تَكْشِفَهُ فَلاَ تَنْتَقِبَ .قَال الْحَنَفِيَّةُ : تُمْنَعُ الْمَرْأَةُ الشَّابَّةُ مِنْ كَشْفِ وَجْهِهَا بَيْنَ الرِّجَال فِي زَمَانِنَا ، لاَ لِأَنَّهُ عَوْرَةٌ ، بَل لِخَوْفِ الْفِتْنَةِ