“Itu angka yang cukup jauh jaraknya, 50 persen lebih terjadi penurunan antara 2016 ke 2019. Tiga tahun masa Aminullah–Zainal bisa kita katakan sukses meminimalisir kasus pelanggaran syariat di Banda Aceh,” kata Irwan.

Eksekusi hukuman cambuk di Banda Aceh (Okezone.com/Windy Phagta)
Dan hukuman bagi pegowes wanita yang tak berbusana islami yang viral beberapa hari lalu berupa pembinaan dan pernyataan maaf, menurut dia juga sudah tepat.
“Itu sudah sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Ibadah, Akidah, dan Syiar Islam.”