Kemudian, Amin-Zainal juga mampu mendorong partisipasi warga dalam pengawasan dengan membuka call center khusus yang diberi nama call center Banda Aceh Gemilang Anti Maksiat di nomor 081219314001.
“Semua warga bisa memberi laporan ke nomor tersebut apabila melihat ada pelanggaran-pelanggaran di lingkungannya,” jelasnya.
Baca juga: Heboh Pesepeda Wanita Berbaju Ketat, Perda Syariat Islam Harus Dihormati
Pemkot Banda Aceh melalui Dinas Syariat Islam juga memperhatikan pengembangan aqidah, akhlak, ibadah hingga muamalah warga di Ibu Kota Provinsi Aceh ini. Terobosan di antaranya dengan meresmikan Gedung Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Banda Aceh di kompleks Kantor Dinas Syariat Islam setempat.
“Besar harapan pemerintah dalam hal ini, kehadiran gedung dua lantai itu mampu mewujudkan generasi Qurani, mendorong generasi muda terus mendalami kandungan Alquran, dan pendidikan agama Islam sehingga tidak terjerumus kepada perbuatan negatif tentunya,” katanya.
(Salman Mardira)