Baca juga: Tiga Cara Rasulullah Mengatasi Orang Munafik
Ketua Program Pendidikan Manhaj Istinbath Fatwa Lembaga Dakwah Thariqah Qadiriyah Naqsyabandiyah (LDTQN) Ponpes Suryalaya Jakarta, Ustadz Rakhmad Zailani Kiki mengatakan, hukum melempar mushaf Alquran adalah dosa besar, dan apabila seorang muslim yang melakukannya maka ia bisa dihukumi keluar dari agama.
"Menghormati mushaf merupakan sebuah kewajiban, maka melempar mushaf Alquran dengan sengaja adalah berdosa," katanya saat berbincang dengan Okezone, Jumat (10/7/2020).
Imam An-Nawawi dalam kitabnya al-Majmu’ menegaskan, ulama telah sepakat bahwa menjaga dan menghormati mushaf Alquran hukumnya adalah wajib.