Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bagaimana Hukumnya Numpang Pakai Toilet Masjid?

Bagaimana Hukumnya Numpang Pakai Toilet Masjid?
ilustrasi (stutterstock)
A
A
A

“Sesungguhnya apabila terdapat indikasi bahwa air tersebut disediakan untuk kemanfaatan umum, maka boleh menggunakannya untuk semua kepentingan di atas, semisal untuk minum, membasuh najis, mandi junub dan lain sebagainya. Contoh dari indikasi tersebut adalah kebiasaan manusia untuk memanfaatkannya secara umum tanpa ada pengingkaran, baik dari ahli fikih atau yang lainnya.” (Fathul Muin, hlm. 88)

Meskipun demikian, dalam rangka keluar dari khilaf ulama, dianjurkan untuk melakukan ibadah di masjid tersebut atau memasukkan sejumlah uang yang setara dengan penggunaan toilet umum ke dalam kotak infaq.

(Salman Mardira)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement