PANDEMI virus corona (Covid-19) hingga kini masih berkecamuk dan belum kunjung mereda. Bukan hanya Indonesia, dunia internasional juga turut merasakan dampaknya. Layanan birokrasi pun mengalami penyesuaian sistem, termasuk dalam pelaksanaan bimbingan perkawinan.
Kasubdit Bina Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Kemenag, Adib Machrus menerangkan bahwa selama pandemi, layanan pencatatan nikah tetap berlangsung.
Sejalan dengan itu, pihaknya juga terus berupaya agar program Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin (Binwin Catin) yang merupakan bagian dari rangkaian layanan pencatatan nikah tetap dapat dilaksanakan.
Baca juga: 4 Style Hijab Ibtihaj Muhammad, Atlet Anggar Muslimah Amerika
"Bimwin ini program penting untuk memperkuat ketahanan keluarga. Oleh karenanya di masa pandemi ini, Ditjen Bimas Islam sedang mempersiapkan program bimwin secara daring," kata dia, dilansir dari website resmi Kemenag, Rabu (2/9/2020).
Ia menjelaskan, Binwin perlu diikuti oleh calon pengantin karena program tersebut memberi bimbingan dan pelatihan tentang pengetahuan dan keterampilan hidup dalam berumahtangga.
“Binwin juga memberi pengetahuan dalam menghadapi permasalahan perkawinan dan keluarga,” imbuhnya.
Menurutnya, Binwin dilakoni oleh fasilitator yang sudah terlatih, yaitu penghulu dan penyuluh KUA, tenaga kesehatan, PLKB, atau praktisi perkawinan dan keluarga.