8. Haram melakukan transaksi jual beli ketika diseru untuk menunaikan Sholat Jum'at. Hal itu berdasarkan Firman Allah :
"Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum'at, maka bersegeralah kalian kepada meng- ingat Allah dan tinggalkan jual beli." (Al-Jumu'ah:9).
9. Disunnahkan untuk membaca Surah al-Kahfi pada malam Jum'at dan siang harinya, berdasarkan sabda Rasulullah:
"Barangsiapa yang membaca surat al-Kahfi pada Hari Jum'at dan malam harinya), niscaya Allah akan meneranginya dengan sebuah cahaya di antara dua Jumat itu. (HR: Al Hakim)