Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perceraian dalam Islam, 2 Macam Talak dan Gugatan Istri ke Pengadilan

Vitrianda Hilba Siregar , Jurnalis-Selasa, 19 Januari 2021 |14:23 WIB
Perceraian dalam Islam, 2 Macam Talak dan Gugatan Istri ke Pengadilan
Perceraian pasangan suami istri.(Foto:Freepix)
A
A
A

JAKARTA- Perceraian dalam Islam adalah terlepasnya ikatan perkawinan antara suami-istri. Perceraian bisa terjadi ada dua sebab yakni ungkapan talak suami, atau gugatan istri ke pengadilan agama.

Tak sedikit dampak negatif yang ditimbulkan akibat perceraian, baik bagi keluarga, anak-anak, maupun masyarakat secara umum. Jadi, meski talak merupakan perkara yang diperbolehkan dalam syariat, tapi selama perkawinan masih bisa dipertahankan, seharusnya dihindari.

Hanya saja, jika mahligai rumah tangga sudah tak mungkin dipertahankan, jalan damai antara suami-istri sudah mengalami kebuntuan, kerugian keduanya atau salah satunya diperkirakan akan lebih besar, maka jalan terakhir adalah talak atau perceraian.

Baca Juga: Ingin Terlihat 'Wah', Waspadai Sifat Sombong Iblis yang Bikin Tak Tenang Manusia

Ustaz M Tatam Wijaya sebagaimana dikutip laman NU Online pada Selasa (19/1/2021) menjelaskan kendati demikian, talak bukan berarti pemutus tali perkawinan sekaligus. Sebab, ia memiliki beberapa tingkatan yang memungkinkan seorang suami bisa rujuk kepada istri yang diceraikannya.

Layaknya sebuah akad, talak juga memiliki sejumlah syarat dan ketentuan, sehingga ia menjadi sah atau jatuh kendati tak disadari orang yang menjatuhkannya. Para ulama fiqih melihat syarat dan ketentuan talak ini dari tiga aspek.

Baca Juga: Menilik Semangat Kiai Ahmad Dahlan sebagai Tauladan

Pertama, dari aspek yang menjatuhkan, yaitu suami. Kedua, dari aspek yang ditalak, yakni istri. Ketiga, dari aspek ungkapan atau redaksi talak.

Pertama, yang menjatuhkan talak adalah suami yang sah, baligh, berakal sehat, dan menjatuhkan talak atas kemauannya sendiri. Artinya, tidak sah seorang laki-laki yang menalak perempuan yang belum dinikahinya, seperti mengatakan, “Jika aku menikahinya, maka ia tertalak.”

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement