Sebagaimana diketahui, menggunakan jilbab atau hijab hukumnya wajib bagi perempuan. Jangan sampai jilbab yang sudah dikenakan suatu saat dilepas lagi.
Ustadz Fauzan Amin pun memberikan tips supaya tetap istikamah mengenakan jilbab. Diharapkan bagi mereka yang belum konsisten mengenakannya jadi tergugah untuk lebih taat.
"Niatkan hijab Anda untuk kepentingan ibadah, karena untuk melakukan perintah Allah, bukan untuk sekadar mengikuti tren atau ingin mencari perhatian tertentu," ungkap Ustadz Fauzan Amin beberapa waktu lalu.
Baca juga: Tanpa Alasan Kuat dan Mendasar Haram bagi Istri Gugat Cerai Suami
Adapun dalil yang menunjukkan wajibnya hijab atau jilbab yakni berdasarkan firman Allah Subhanahu wa ta’ala:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
Artinya "Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin: 'Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.' Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS Al Ahzab: 59).
Ayat tersebut menunjukkan wajibnya jilbab bagi seluruh Muslimah.
Wallahu a'lam bishawab.
(Hantoro)