"Maka alasan yang bisa kita katakan adalah pemerintah harus hadir dengan MUI, hal tersebut dikarenakan untuk memperjelas fatwanya, dua kali fatwa kita keluarkan bahwa haji adalah panggilan benar, Allah menggerakan orang untuk ke sana tetapi ada Istito'ah yang tidak terpenuhi," ungkap Ade.
Dasar dikeluarkannya fatwa itu, dia menjelaskan, walaupun uangnya sudah banyak dan menumpuk di Badan Penyelenggara Keuangan Haji (BPKH), tetapi karena aspek keamanan dan keselamatan jiwa, pandemi Covid menjadi halangan. Dan dari sisi agama tidak membenarkan untuk pemberangkatan haji dan memaksakan diri berangkat ke tanah suci.
"Ini fatwa harus keluar dan sampaikan kepada masyarakat, kalau sekarang jamaah yang menunggu itu jangan biarkan mencari informasi yang berkeliaran yang tanpa arah. Saya kira pemerintah umumkan secara jelas, ini ada fatwanya bahwa kita berpatokan kepada istito'ah tadi atau kemampuan tadi bahwa kita tidak sanggup untuk menghadapi virus global ini, lebih baik mengurungkan," tandasnya.
(Vitrianda Hilba Siregar)