Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Membatasi Tempat Ibadah Selama Pandemi Berpedoman pada Ushul Fiqih

Novie Fauziah , Jurnalis-Senin, 02 Agustus 2021 |11:12 WIB
Membatasi Tempat Ibadah Selama Pandemi Berpedoman pada Ushul Fiqih
Ilustrasi rumah ibadah masjid. (Foto: Kemenag.go.id)
A
A
A

Sementara itu Ketua Pembina Wadah Silaturahmi Khatib Indonesia (Wasathi) KH Arif Fachrudin menuturkan bahwa pihaknya mengusulkan dan menggagas untuk mengadakan Kurikulumisasi Khutbah Jumat.

Hal ini bukan berarti seragamisasi yaitu dengan membuat silabus secara umum saja dan nanti disesuaikan kebutuhan serta tantangan yang ada di setiap daerah.

Baca juga: Gus Baha Buktikan Islam Mengajarkan Berpikir Logis 

"Dengan ini khatib Jumat menjadi solutif dengan berbagai tantangan yang ada pada setiap lapis daerah yang ada di Indonesia," katanya.

Pemerintah dan ulama harus bersinergi dalam penanganan covid 19. Dengan cara pemerintah membuat regulasi yang mendukung pada pencegahan covid-19, seperti pemberlakuan PPKM dan memberikan bantuan sosial.

Baca juga: Wajib Tahu, Ini Bacaan Amin yang Bisa Sebabkan Sholat Batal 

Sedangkan peran para ulama memberikan edukasi dalam setiap agenda keagamaan untuk mematuhi aturan pemerintah. Inilah bentuk sinergisitas pemerintah dan ulama dalam penanggulangan covid-19.

"Dengan demikian, seluruh komponen elemen bangsa harus bersatu padu dalam memerangi pandemi covid-19 ini dengan penuh kerja sama dan gotong-royong bersama," pungkasnya.

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement