Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Buya Yahya Jelaskan Hukum Belum Siap Memiliki Anak Setelah Menikah

Wilda Fajriah , Jurnalis-Rabu, 18 Agustus 2021 |14:27 WIB
Buya Yahya Jelaskan Hukum Belum Siap Memiliki Anak Setelah Menikah
KH Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya. (Foto: YouTube Al Bahjah TV)
A
A
A

Akan tetapi, lanjut Buya Yahya, jika ada orang yang menunda kehamilan karena faktor yang lain, seperti ingin menyelesaikan pendidikan terlebih dahulu, usia pernikahan yang terlalu dini, khawatir belum siap menjadi orangtua, hal itu masih diperbolehkan.

"Asal cara menghindari kehamilan itu adalah cara yang benar," pungkasnya.

Wallahu a'lam bishawab.

Baca juga: Mana Lebih Dulu, Berkurban atau Bayar Utang? 

Ilustrasi cincin pernikahan. (Foto: Shutterstock)

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement