Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bolehkah Menikahi Sepupu Sendiri? Ini Hukumnya Menurut Islam

Novie Fauziah , Jurnalis-Jum'at, 17 Desember 2021 |20:37 WIB
Bolehkah Menikahi Sepupu Sendiri? Ini Hukumnya Menurut Islam
Ilustrasi hukum menikahi sepupu sendiri menurut ajaran Islam. (Foto: Unsplash)
A
A
A

MENIKAH adalah tujuan hidup semua orang. Dalam ajaran agama Islam sendiri, menikah disunahkan, karena bisa meredam syahwat secara halal dan melanjutkan keturunan. Tapi muncul pertanyaan, bolehkah menikahi sepupu sendiri? 

Baca juga: Hukum Menikahi Saudara Tiri, Bolehkah dalam Islam? 

Ketua Ikatan Sarjana Quran Hadis Indonesia Ustadz Fauzan Amin menerangkan ada beberapa orang yang tidak boleh dinikahi. Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman dalam Surah An-Nisa Ayat 23, yaitu:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا

Artinya: "Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

"Penjelasan tersebut yaitu daftar orang maupun keluarga yang tidak boleh atau haram dinikahi. Selain orang-orang itu, termasuk sepupu boleh dinikahi," kata Ustadz Fauzan Amin kepada MNC Portal beberapa waktu lalu.

Baca juga: Hukum Suami Minum Susu Istri, Boleh atau Haram? Ini Kata Ustadz Khalid Basalamah 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement