USTADZ Dr Khalid Basalamah Lc MA mengatakan, apabila seorang perempuan ingin menikah, maka ayahnyalah yang wajib menjadi wali. Tapi bagaimana jika sang ayah sudah meninggal dunia sehingga tidak bisa menjadi wali nikah?
Lalu jika wali nikah dari pihak ayah tidak ada, apakah bisa digantikan dari anggota keluarga ibu?
Baca juga: Tren Boneka Arwah, Ustadz Khalid Basalamah: Tidak Ada Manfaat Sama SekaliÂ
Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan, dalam hukum Islam pada suatu pernikahan, wali yang berhak untuk anak perempuan adalah dari ayah. Akan tetapi jika ayah sudah tiada, keluarga dari pihak ayahlah yang berhak.
"Pernikahan walinya itu ada di ayah dan saudara-saudaranya ayah, keluarga ayah," terangnya, dikutip dari kanal YouTube Khalid Basalamah Official, Selasa (11/1/2022).
Lebih lanjut ia menerangkan, apabila dari pihak ibu atau keluarga menggantikan sebagai wali, hukumnya tidak sah. Sebab, nasab seorang anak yang berhak menjadi wali adalah dari pihak ayah.
Baca juga: Wanita Jangan Makan Ini, Ustadz dr Zaidul Akbar Sebut Bisa Ganggu MenstruasiÂ
"Ibu enggak ada hubungannya dengan ini," ujar Ustadz Khalid Basalamah.
"Anda boleh minta didoakan oleh ibu, tapi bukan ibu yang mengizinkan menikah, sehingga ibu yang menunjuk walinya, itu tidak bisa," tambahnya.
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran