Bagaimana jika Sakit?
Ibnu Qudamah menjelaskan:
ونتف الإبط سنة لأنه من الفطرة ويفحش بتركه وإن أزال الشعر بالحلق والنورة جاز ونتفه أفضل لموافقته الخبر قال حرب : قلت لإسحاق نتف الإبط إليك أو بنورة ؟ قال نتفه إن قدر
"Mancabut bulu ketiak adalah sunah karena bagian dari fitrah. Membiarkannya tidak dicabut adalah perbuatan yang buruk. Jika dihilangkan dengan mencukur atau dengan tawas hukumnya boleh, akan tetapi dicabut lebih afdhal, karena lebih sesuai teks hadis. Imam Harb mengatakan, 'Aku bertanya kepada Ishaq: Mana yang lebih Anda sukai, mencabut bulu ketiak ataukah menghilangkannya tawas?' Jawab Ishaq, 'Mencabutnya jika dia mampu'." (Al-Mughni, 1/65)
Demikian penjelasan hukum mencukur bulu ketiak, sebagaimana diajarkan Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam. Wallahu a'lam bishawab.
Baca juga: Terkait Kasus Herry Wirawan, Ini Pandangan Islam Mengenai Hukuman Kebiri
Baca juga: Hukum Meminum Obat Kuat bagi Suami Menurut Syariat Islam
(Hantoro)