Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukum Bayi Tabung Menurut Syariat Islam

Hantoro , Jurnalis-Rabu, 12 Januari 2022 |11:16 WIB
Hukum Bayi Tabung Menurut Syariat Islam
Ilustrasi hukum bayi tabung menurut syariat Islam. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Kelima: Inseminasi buatan dilakukan untuk menghasilkan anak dengan jenis kelamin yang diinginkan. Di sini ada dua rincian:

- Jika tujuannya untuk menyelamatkan penyakit turunan, misalnya jika anaknya laki-laki atau perempuan, maka bisa membuat janin dalam kandungan itu wafat atau mendapat warisan penyakit dari orangtuanya. Maka penentuan jenis kelamin semacam ini teranggap darurat dan dibolehkan.

Baca juga: Alquran Surat An-Nur Ayat 1-64 Lengkap dengan Terjemahan, Arti, dan Keutamaannya 

Baca juga: Cerita Abu Nawas Carikan Kambing Bertanduk Besar, Kok Malah Diukur Pakai Tangan Bayi 

- Jika sekadar ingin punya anak dengan jenis kelamin tertentu lewat inseminasi buatan, maka tidak dibolehkan. Karena untuk memiliki anak sebenarnya mungkin sehingga tetap tidak boleh keluar dari cara yang dibenarkan pada asalnya yaitu lewat inseminasi alami, ditambah lagi dalam inseminasi ada beberapa pelanggaran yang dilakukan. Jadi hanya boleh keluar dari inseminasi alami jika dalam keadaan darurat.

Demikian. Semoga bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement