Adapun makmum yang lebih mumpuni bacaannya, hendaklah dia mengulangi sholatnya. Di kemudian hari, imam tersebut harus diajari bacaan yang benar.
Ustadz Ammi melanjutkan, adapun makmum yang lebih mumpuni bacaannya hendaklah dia mengulangi sholatnya. Oleh karena itu, apabila seseorang belum mampu jadi imam, apalagi bacaan Surat Al-Fatihah-nya masih belum sempurna, maka bisa digantikan yang dirasa lebih mampu.
Baca juga: Terlambat Sholat karena Berhubungan Suami Istri, Bagaimana Hukumnya? Ini Kata Buya Yahya
Ia menambahkan, kalau sama, maka yang paling kenal sunah. Kalau sama, maka yang paling dulu masuk Islam. Kalau sama, maka yang paling dulu hijrah. Kalau sama, barulah yang paling senior (usia).
"Kriteria usia diletakkan paling belakang. Kriteria yang pertama masalah keabsahan. Baca Al Fatihah-nya harus benar dan seterusnya," pungkasnya.
Wallahu a'lam bishawab.
(Hantoro)