Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mengakhirkan Sholat karena Sibuk Kerja, Ini Hukumnya Menurut Syariat

Melati Septyana Pratiwi , Jurnalis-Jum'at, 04 Maret 2022 |19:18 WIB
Mengakhirkan Sholat karena Sibuk Kerja, Ini Hukumnya Menurut Syariat
Ilustrasi hukum mengakhirkan sholat karena sibuk kerja. (Foto: Freepik)
A
A
A

MANUSIA terkadang tidak kenal waktu ketika sudah larut dalam segudang kesibukan, entah seputar pekerjaan atau apa pun. Alhasil, ibadah sholat pun dianggap menjadi sesuatu yang sepele. Padahal, sholat lima waktu wajib hukumnya dan tidak diboleh dilalaikan.

Seseorang dalam kondisi sibuk mungkin menganggap tidak apa mengerjakan sholat di luar waktu, yang penting tetap mendirikan ibadah tersebut. Misalnya mengerjakan Sholat Ashar dan Magrib di waktu Isya, apakah benar boleh seperti itu?

Baca juga: 5 Doa Sujud Tilawah: Arab, Latin, Keutamaan, hingga Terjemahan Bahasa Indonesia 

Info grafis sunah-sunah di hari Jumat. (Foto: Okezone)

Baca juga: Jadwal Sholat Hari Ini, Jumat 4 Maret 2022M/1 Syaban 1443H 

Menurut ulama besar Arab Saudi Syekh Shalih Al Fauzan hal ini sama sekali tidak dianjurkan. Allah Subhanahu wa ta'ala telah berfirman dalam sebuah ayat Alquran mengenai ketentuan ibadah sholat fardhu.

اِنَّ الصَّلٰوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتٰبًا مَّوْقُوْتًا

Artinya: "Sungguh, sholat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." (QS An-Nisa: 103)

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement