Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mengakhirkan Sholat karena Sibuk Kerja, Ini Hukumnya Menurut Syariat

Melati Septyana Pratiwi , Jurnalis-Jum'at, 04 Maret 2022 |19:18 WIB
Mengakhirkan Sholat karena Sibuk Kerja, Ini Hukumnya Menurut Syariat
Ilustrasi hukum mengakhirkan sholat karena sibuk kerja. (Foto: Freepik)
A
A
A

Berdasarkan ayat ini, Syekh Shalih Al Fauzan mengajak untuk melakukan sholat sesuai waktu dan berjamaah. Mungkin tidak semua orang memiliki waktu untuk sholat berjamaah, dalam hal ini pun Allah Subhanahu wa ta'ala memberi keringanan.

"Jika tidak mungkin berjamaah, maka sholatlah sendiri," ujar Syekh Shalih Al Fauzan dalam tayangan di kanal YouTube ShahihFiqih.

Baca juga: Bacaan Ayat Kursi Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Terjemahan Bahasa Indonesia 

Baca juga: Surat Yasin Lengkap 83 Ayat: Arab, Latin, Terjemahan Bahasa Indonesia, Keutamaannya 

Syekh Shalih Al Fauzan menegaskan untuk tidak mengakhirkan sholat apa pun sampai keluar dari waktu yang telah ditetapkan.

Wallahu a'lam bishawab.

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement