Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukum Anal Seks dalam Islam, Ini Penjelasan KH Cholil Nafis

Novie Fauziah , Jurnalis-Kamis, 17 Maret 2022 |04:26 WIB
Hukum Anal Seks dalam Islam, Ini Penjelasan KH Cholil Nafis
Hukum Anal Seks dalam Islam dijelaskan KH Muhammad Cholil Nafis (Foto: MUI)
A
A
A

HUKUM anal seks dalam Islam? Simak ulasanya lengkapnya dalam artikel ini. Melakukan seks merupakan salah satu kebutuhan biologis setiap pasangan, tentunya dikhususkan untuk mereka yang sudah menikah. Sebab jika sudah melakukan sebelum adanya ikatan, termasuk zina. Islam pun mengajarkan hal ini, dan diterangkan di beberapa kitab seperti Qurratul ‘Uyun,‘Uqudu al-Lujain, dan Fathul Izar.

Bagi yang pernah mengenyam pendidikan di pondok pesantren, tentunya sudah tidak asing lagi dengan ketiga kitab tersebut. Kemudian dijelaskan juga bagaimana hukum anal seks, atau berhubungan badan melalui jalur belakang (dubur).

Hukum Anal Seks dalam Islam

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah ini KH Muhammad Cholil Nafis mengatakan, haram hukumnya melakukan anal seks yakni berhubungan badan lewat dubur.

"Jadi siapapun yang mempunyai hubungan bukan pada tempatnya, itu tidak boleh dalam Islam dan hukumnya haram," ujarnya saat menjadi bintang tamu di Hotman Paris Show, di iNews Tv Kamis, 16 September 2021.

BACA JUGA : Hukum Anak Hasil Hubungan Seks di Luar Nikah dalam Islam, Nasabnya Ikut Siapa?

Ia melanjutkan, bahwa larangan berhubungan intim melalui belakang atau anal seks ini tertulis dalam hadits. Serta tidak ada satu ulama pun yang membolehkan berjimak yang bukan pada tempatnya.

"Boleh saja posisi, pola, modelnya itu dilakukan. Tapi masih pada tempatnya itu, bukan tempatnya yang lain," tuturnya.

BACA JUGA : Viral Nikah Beda Agama di Semarang, Buya Yahya: Tidak Sah dan Hukumnya Zina

Kiai Cholil mengatakan, anal seks ini apabila dilakukan hukumnya dosa. Akan tetapi jika meninggalkannya karena niat kepada Allah SWT, maka akan mendapatkan pahala.

Hadist yang dimaksud oleh Kiai Cholil yaitu, dari Imam At-Tirmidzi dan An-Nasa'i meriwayatkan sebuah hadits dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: 

لاَ يَنْظُرُ اللهُ إِلَى رَجُلٍ أَتَى رَجُلاً أَوْ امْرَأَةً فِيْ الدُبُرِ

Artinya: "Allah tidak akan melihat orang laki-laki yang bersetubuh dengan sesama laki-laki atau orang laki-laki yang menyetubuhi perempuan di duburnya."

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement