HUKUM bepegangan tangan dengan istri di depan umum menurut Islam. Apakah boleh menurut syariat, meskipun sudah halal? Berikut ini jawabannya berdasarkan dalil-dalil yang sahih.
Dilansir laman Konsultasi Syariah, dai muda alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta Ustadz Yulian Purnama S.Kom menerangkan bahwa bermesraan dan juga berpegangan tangan dengan istri di tempat umum memang tidak dihukumi haram atau berdosa.
Namun, perbuatan ini termasuk akhlak yang kurang terpuji serta merusak wibawa seorang Muslim. Alasannya, umat Islam diperintahkan untuk menghiasi diri dengan sifat malu dan menjaga wibawa.
BACA JUGA:Apa Itu Hukum Bacaan Ikhfa?ย
Nabi Muhammad Shallallahuโalaihi wa sallam bersabda:
ุงูุฅูู
ุงูู ุจูุถุนู ูุณุชููู ุดูุนุจุฉู ุ ูุงูุญููุงุกู ุดูุนุจุฉู ู
ูู ุงูุฅูู
ุงูู
"Iman itu enam puluh sekian cabang, dan malu adalah salah satu cabang dari iman." (HR Bukhari nomor 9 dan Muslim: 35)ย
Rasulullah Shallallahuโalaihi wa sallam juga bersabda:
ุงูุญูุงุกู ูุง ูุฃุชู ุฅูููุง ุจุฎูุฑู
"Sifat malu itu tidak datang kecuali dengan kebaikan." (HR Bukhari nomor 6117 dan Muslim: 37)
BACA JUGA:Hukum Sholat Dhuha Berjamaah, Ini Kata Para Ulamaย
Kaum Muslimin juga diperintahkan menjaga wibawa dan menjauhkan diri dari perkara yang bisa merusaknya. Rasulullah Shallallahuโalaihi wa sallam bersabda:
ููุฅููููุงูู ููู
ูุง ููุนูุชูุฐูุฑู ู
ููููู
"Tinggalkanlah hal-hal yang membuatmu perlu meminta udzur setelahnya." (HR Dhiya Al Maqdisi dalam Ahadits Al Mukhtarah, 1/131. Dihasankan oleh Syekh Al Albani dalam Silsilah Ahadits Shahihah, 1/689)ย
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News
Para ulama menjelaskan bahwa bermesraan dengan istri di depan umum termasuk khawarimul muruโah atau hal yang menjatuhkan wibawa dan kemuliaan akhlak. Imam An-Nawawi dalam kitab Al Minhaj menyebutkan di antara khawarimul muruโah adalah:
ููููุจูููุฉู ุฒูููุฌูุฉู ููุฃูู
ูุฉู ุจูุญูุถูุฑูุฉู ุงููููุงุณู
"Mencium istrinya dan budaknya di depan orang-orang."
Asy-Syarbini dalam kitab Al Mughni menambahkan:
(( ููููุจูููุฉู ุฒูููุฌูุฉู ููุฃูู
ูุฉู ) ูููู ( ุจูุญูุถูุฑูุฉู ุงููููุงุณู ) ุฃููู ููุถูุนู ููุฏููู ุนูููู ู
ูููุถูุนู ุงููุงุณูุชูู
ูุชูุงุนู ู
ูููููุง ู
ููู ุตูุฏูุฑู ููููุญููููู
"Maksudnya, mencium istrinya dan budak miliknya di depan orang-orang atau meletakkan tangannya di bagian tubuh istri/budaknya yang biasanya merupakan tempat bercumbu, seperti pada dadanya atau semisalnya."
Demikian juga perbuatan berpegangan tangan dan bermesraan dengan istri di tempat umum akan menjadi fitnah (cobaan) bagi orang-orang yang melihat. Terlebih lagi mereka yang tidak bersama istrinya. Sehingga akan timbul fantasi-fantasi dan keinginan-keinginan yang akan merusak dan membahayakan.
Allah Subhanahu wa Taโala berfirman tentang fitnah (godaan) dari sisi wanita:
ุฒูููููู ููููููุงุณู ุญูุจูู ุงูุดููููููุงุชู ู
ููู ุงููููุณูุงุกู ููุงููุจูููููู ููุงููููููุงุทููุฑู ุงููู
ูููููุทูุฑูุฉู ู
ููู ุงูุฐููููุจู ููุงููููุถููุฉู ููุงููุฎููููู ุงููู
ูุณููููู
ูุฉู ููุงููุฃูููุนูุงู
ู ููุงููุญูุฑูุซู ุฐููููู ู
ูุชูุงุนู ุงููุญูููุงุฉู ุงูุฏููููููุง ููุงูููููู ุนูููุฏููู ุญูุณููู ุงููู
ูุขุจู
"Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak, dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga)." (QS Ali Imran: 14)
Fitnah (godaan) ini juga mengancam para wanita. Allah Subhanahu wa Taโala berfirman:
ูููู ููููู
ูุคูู
ูููููู ููุบูุถูููุง ู
ููู ุฃูุจูุตูุงุฑูููู
ู ููููุญูููุธููุง ููุฑููุฌูููู
ู ุฐููููู ุฃูุฒูููู ููููู
ู ุฅูููู ุงูููููู ุฎูุจููุฑู ุจูู
ูุง ููุตูููุนูููู ูููููู ููููู
ูุคูู
ูููุงุชู ููุบูุถูุถููู ู
ููู ุฃูุจูุตูุงุฑูููููู ููููุญูููุธููู ููุฑููุฌูููููู ููููุง ููุจูุฏูููู ุฒููููุชูููููู ุฅููููุง ู
ูุง ุธูููุฑู ู
ูููููุง
"Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: 'Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.' Katakanlah kepada wanita yang beriman: 'Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak daripadanya'." (QS An-Nur: 30โ31)
Adanya perintah untuk menjaga pandangan bagi laki-laki dan wanita menunjukkan bahayanya fitnah (godaan) dari lawan jenis secara umum, tidak hanya godaan wanita terhadap laki-laki.
Maka hendaknya menjauhkan diri dari semua perkara yang menimbulkan fitnah (godaan) bagi kaum Muslimin.ย
Syekh Musthafa al Adawi pernah ditanya, "Bolehkah suami dan istri saling melempar rayuan di depan para wanita yang lain atau di depan orang banyak, seperti di Facebook?"
Beliau menjawab:
"Jangan lakukan demikian. Jangan lakukan. Antara engkau dan pasanganmu silakan lakukan apa yang engkau inginkan. Namun saling bermesraan di hadapan banyak orang, ini bukan termasuk akhlak yang mulia dan perilaku seperti ini tidak ada dalam petunjuk Nabi Shallallahuโalaihi wa sallam dalam sepengetahuan saya, wallahu aโlam." (Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=54qUgW_Hg4o)
Syekh Utsman al Khamis pernah ditanya, "Bolehkah mencium istri di hadapan para hadirin dalam acara pesta pernikahan, ketika itu banyak para wanita hadirin yang bukan termasuk karib-kerabat?"
Beliau menjawab:
"Tidak boleh sama sekali. Tidak boleh melakukan demikian. Saya tidak mengatakan haram hukumnya, karena dia adalah istrinya yang sah. Namun tidak baik dan tidak layak ia mencium istrinya di hadapan banyak orang. Kecuali jika ia sekadar mencium di kepalanya atau cium pipi seperti ketika ia mencium saudarinya sendiri, maka ini tidak mengapa." (Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=6-7I92L9Lgw)
Namun boleh berpegangan tangan dengan istri di depan umum jika ada kebutuhan. Semisal menjaga istri agar tidak terjatuh, atau agar tidak tersesat, atau agar tidak terdesak oleh orang-orang.
Syekh Zaid bin Muhammad al Madkhali pernah ditanya, "Bolehkah seorang suami memegang tangan istrinya di hadapan orang-orang?"
Beliau menjawab:
"Jika sang istri berhijab dengan sempurna dan sang suami khawatir terjadi gangguan pada istrinya, seperti khawatir tertabrak mobil, atau karena tempatnya terlalu berdesakan, maka sudah seharusnya suami memegang tangan istrinya. Ini tidak mengapa, tidak ada aib dan tidak ada dosa. Adapun berpegangan tangan sekedar untuk main-main atau bermesraan maka tidak boleh dilakukan di depan orang-orang. Demikian." (Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=LRtzETDZNW4)
Kesimpulanย
Berpegangan tangan dengan istri di depan umum hendaknya dihindari jika tidak ada kebutuhan. Sebab, ini akhlak yang kurang terpuji dan menjatuhkan wibawa. Namun jika ada kebutuhan untuk itu, maka tidak mengapa. Wallahu a'lam bisshawab.ย
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.