HUKUM bepegangan tangan dengan istri di depan umum menurut Islam. Apakah boleh menurut syariat, meskipun sudah halal? Berikut ini jawabannya berdasarkan dalil-dalil yang sahih.
Dilansir laman Konsultasi Syariah, dai muda alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta Ustadz Yulian Purnama S.Kom menerangkan bahwa bermesraan dan juga berpegangan tangan dengan istri di tempat umum memang tidak dihukumi haram atau berdosa.
Namun, perbuatan ini termasuk akhlak yang kurang terpuji serta merusak wibawa seorang Muslim. Alasannya, umat Islam diperintahkan untuk menghiasi diri dengan sifat malu dan menjaga wibawa.
BACA JUGA:Apa Itu Hukum Bacaan Ikhfa?
Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
الإيمانُ بِضعٌ وستونَ شُعبةً ، والحَياءُ شُعبةٌ منَ الإيمانِ
"Iman itu enam puluh sekian cabang, dan malu adalah salah satu cabang dari iman." (HR Bukhari nomor 9 dan Muslim: 35)
Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda:
الحياءُ لا يأتي إلَّا بخيرٍ
"Sifat malu itu tidak datang kecuali dengan kebaikan." (HR Bukhari nomor 6117 dan Muslim: 37)
BACA JUGA:Hukum Sholat Dhuha Berjamaah, Ini Kata Para Ulama
Kaum Muslimin juga diperintahkan menjaga wibawa dan menjauhkan diri dari perkara yang bisa merusaknya. Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
وَإِيَّاكَ وَمَا يُعْتَذَرُ مِنْهُ
"Tinggalkanlah hal-hal yang membuatmu perlu meminta udzur setelahnya." (HR Dhiya Al Maqdisi dalam Ahadits Al Mukhtarah, 1/131. Dihasankan oleh Syekh Al Albani dalam Silsilah Ahadits Shahihah, 1/689)