4. Melestarikan sunnah Nabi
Melaksanakan sholat berjamaah di masjid berarti menjalankan sunnah Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam, meninggalkannya berarti meninggalkan sunnahnya. Terdapat sebuah atsar dari 'Abdullah bin Mas'ud, beliau berkata:
مَنْ سَرَّهُ أَنْ يَلْقَى اللَّهَ غَدًا مُسْلِمًا فَلْيُحَافِظْ عَلَى هَؤُلاَءِ الصَّلَوَاتِ حَيْثُ يُنَادَى بِهِنَّ فَإِنَّ اللَّهَ شَرَعَ لِنَبِيِّكُمْ -صلى الله عليه وسلم- سُنَنَ الْهُدَى وَإِنَّهُنَّ مِنْ سُنَنِ الْهُدَى وَلَوْ أَنَّكُمْ صَلَّيْتُمْ فِى بُيُوتِكُمْ كَمَا يُصَلِّى هَذَا الْمُتَخَلِّفُ فِى بَيْتِهِ لَتَرَكْتُمْ سُنَّةَ نَبِيِّكُمْ وَلَوْ تَرَكْتُمْ سُنَّةَ نَبِيِّكُمْ لَضَلَلْتُمْ
"Barang siapa yang ingin bergembira ketika berjumpa dengan Allah besok dalam keadaan Muslim, maka jagalah sholat ini (yakni sholat jamaah) ketika diseru untuk menghadirinya. Karena Allah telah mensyariatkan bagi Nabi kalian Shallallahu ‘alaihi wa sallam sunanul huda (petunjuk Nabi). Dan sholat jamaah termasuk sunanul huda (petunjuk Nabi). Seandainya kalian sholat di rumah kalian, sebagaimana orang yang menganggap remeh dengan sholat di rumahnya, maka ini berarti kalian telah meninggalkan sunnah (ajaran) Nabi kalian. Seandainya kalian meninggalkan sunnah Nabi kalian, niscaya kalian akan sesat." (HR Muslim (Muslim: 6-Kitab Al Masajid, 45-Bab Sholat Jamaah adalah Sunanul Huda))
Ibnu 'Allan Asy-Syafi'i rahimahullah mengatakan, "Jika kalian melaksanakan sholat di rumah kalian yaitu melaksanakan sholat wajib sendirian atau melaksanakan sholat jamaah namun di rumah (bukan di masjid) sehingga tidak tampaklah syiar Islam, sebagaimana hal ini dilakukan oleh orang yang betul-betul meremehkannya … , maka kalian berarti telah meninggalkan ajaran Nabi kalian yang memerintahkan untuk menampakkan syiar sholat berjamaah. Jika kalian melakukan seperti ini, niscaya kalian akan sesat. Sesat adalah lawan dari mendapat petunjuk." (Dalil Al Falihin Li Thuruqi Riyadhis Sholihin, 6/402, Asy-Syamilah)