MAKKAH - Jamaah Haji Indonesia mulai memadati Makkah. Jemaah juga secara bergantian melaksanakan umrah wajib dan melakukan aktivitas ibadah di Masjidil Haram.
Sebagai tamu Allah dan pemerintah Arab Saudi, jamaah haji diharapan mematuhi larangan larangan yang berlaku di sekitaran Masjidil Haram atau juga Nabawi demi kelancaran pelaksanaan ibadah umrah dan haji.
Kepala Bindang Perlindungan Jamaah Haji Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Harun Al Rasyid mengatakan, setidaknya ada lima larangan para dluyufurrahman selama di berada di tempat suci.
Pertama, terkait larangan merokok. "Jemaah yang merokok di sekitaran sekitaran masjidil haram dan nabawi terancam sanksi denda uang bahkan kurungan. Karena itu, bagi jamaah termasuk juga petugas untuk tidak merokok sembarangan," kata Harun.
Kedua, jemaah dilarang membuang sampah di sekitaran masjidil haram atau nabawi. Dia mengharapkan jamaah membawa sampah itu sampai menemukan tempatnya. Termasuk bekas air minum di luar area masjid.
Bahkan jika ada sampah. Ketiga adalah, dilarang membentangkan spanduk atau tanda yang bercirikan kelompoknya di sekitaran masjid haram dan nabawi.
Ini juga untuk jemaah dari KBIHU atau Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah karena bisa ditangkap. Ini belajar dari adanya laporan yang menyebutkan jamaah haji khusus diamankan askar atau keamanan Masjidil Haram akibat membawa spanduk.