Sehingga, lanjut Menag, bagi yang tidak mampu bisa dibadalkan dan sudah minta Dirjen PHU mulai sekarang dilihat skema jamaahnya seperti apa kondisi fisik seperti apa yang tidak mungkin tidak boleh dipaksakan. Jadi yang benar benar mungkin saja yang boleh lontar jumrah sendiri yang boleh tawaf ifadah sendiri yang lain saya minta dibadalkan habis ini akan segera dikonsolidasikan
Menag menegaskan tidak mau jemaah ini dipaksakan kondisi fisiknya. "Agama itu mempermudah bukan mempersulit. Jadi kita minta supaya pak dirjen dan pak irjen seluruh jajaran PHU kerja lebih keras lebih detail melihat jamaahnya. Jamaah yang sekarang ada supaya kita bisa berikan alternatif yang baik. Misalnya itu tadi dibadalkan kalau memang masih kuat harus didampingi petugas dan seterusnya," pungkas Menag.
(Qur'anul Hidayat)