Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

10 Jenis Hukum dalam Islam Lengkap dengan Pengertian dan Contohnya

Hantoro , Jurnalis-Rabu, 02 Agustus 2023 |10:44 WIB
10 Jenis Hukum dalam Islam Lengkap dengan Pengertian dan Contohnya
Ilustrasi jenis hukum dalam Islam lengkap dengan pengertian dan contohnya. (Foto: Pixabay)
A
A
A

3. Mubah 

Mubah adalah status untuk perbuatan yang dilakukan atau tidak, tidak berkaitan dengan pahala dan siksa. Hukum mubah timbul di antaranya dari pernyataan syariat yang mengisyaratkan kebebasan bagi manusia, seperti dijelaskan dalam Surat Al Baqarah Ayat 57:

كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ

"Makanlah kalian semua dari hal-hal yang baik yang telah Kami berikan rezeki pada kalian."

Kata "makanlah" tersebut bukanlah perintah, tetapi pernyataan bahwa manusia bebas memakan apa pun yang baik bagi diri mereka.

Jika dilihat dari sudut pandang lain, sebenarnya hukum mubah ini bukanlah bagian dari hukum taklifi, karena sifatnya bukanlah menuntut hanya membebaskan.

Meski demikian, mubah ini bisa berpotensi berubah status hukumnya jika ada unsur lain, seperti jika tidak makan bisa menimbulkan kematian, maka makan menjadi wajib.

Apabila makan diniati untuk mendapatkan kekuatan beribadah, maka menjadi sunnah. Jika makan berlebihan, maka menjadi makruh, dan seterusnya.

4. Makruh 

Makruh ialah perbuatan yang apabila ditinggalkan akan mendapatkan pahala, tapi jika dilakukan tidak akan mendapatkan siksa. Hukum makruh berasal dari larangan yang sifatnya tidak mutlak.

Contohnya, larangan Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam terkait sholat di area yang biasa dilintasi kawanan unta. Larangan ini sifatnya tidak mutlak karena bukanlah sholatnya itu sendiri yang dilarang oleh Rasulullah, namun potensi waswas terinjak unta yang menimbulkan larangan tersebut.

Perlu dipahami bahwa meninggalkan keharaman atau meninggalkan kemakruhan hanya akan mendapatkan pahala kalau misalnya dilakukan atas dasar ketakwaan.

Bisa saja meninggalkan zina karena takut istri, atau tidak merokok karena takut sakit. Satu-satunya ketakutan yang diperhitungkan dalam hal ini adalah ketakutan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.

5. Haram 

Mahdzur (terlarang) atau haram merupakan perbuatan yang apabila dilakukan akan mendapatkan dosa, jika ditinggalkan bakal mendapatkan pahala. Hukum haram timbul dari larangan yang sifatnya mutlak, seperti diterangkan dalam Alquran Surat Al Isra Ayat 32:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

"Janganlah kalian dekati zina, (karena) sesungguhnya zina itu kotor dan seburuk-buruknya jalan."

Larangan tersebut sifatnya mutlak belaka sehingga timbullah hukum haram karena tidak ada yang membatalkan kemutlakannya. 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement