Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

10 Jenis Hukum dalam Islam Lengkap dengan Pengertian dan Contohnya

Hantoro , Jurnalis-Rabu, 02 Agustus 2023 |10:44 WIB
10 Jenis Hukum dalam Islam Lengkap dengan Pengertian dan Contohnya
Ilustrasi jenis hukum dalam Islam lengkap dengan pengertian dan contohnya. (Foto: Pixabay)
A
A
A

KETAHUI 10 jenis hukum dalam Islam lengkap dengan pengertian dan contohnya. Hukum Islam adalah hukum yang berasal dari agama Islam, yaitu hukum yang diturunkan Allah Subhanahu wa Ta'ala untuk kemaslahatan umat manusia di dunia.

Demikian pengertian hukum Islam yang dijelaskan Dr H Muhammad Ichsan Lc MA dalam buku "Pengantar Hukum Islam", seperti dikutip dari umy.ac.id

Hukum Islam secara umum terbagi menjadi dua, yakni hukum taklifi dan hukum wadh'i. Berikut ini pengertian dan contohnya, sebagaimana telah Okezone himpun:

Info grafis keistimewaan membaca Alquran. (Foto: Okezone)

Hukum Taklifi

Dikutip dari nu.or.id, Ustadz Muhammad Ibnu Sahroji menerangkan bahwa hukum taklifi ialah khithab Allah Subhanahu wa Ta'ala yang berisi pembebanan atau penyematan status hukum pada sebuah perbuatan manusia. Ada 5 jenis hukum taklifi, yaitu:

1. Wajib 

Wajib adalah perbuatan yang jika dilakukan akan diberi pahala, dan jika ditinggalkan bakal mendapatan siksa. Hukum wajib diberlakukan jika terdapat perintah syariat yang mutlak, seperti perintah sholat lima waktu sebagaimana dalam Alquran Surat Al Baqarah Ayat 43:

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

"Dirikanlah sholat, dan tunaikanlah zakat, dan sholat (rukuk)-lah bersama orang-orang yang sholat."

Perintah mendirikan sholat tersebut mutlak adanya. Tidak ada teks lain yang membatalkan kemutlakannya sehingga dari perintah ini menimbulkan hukum wajib.

2. Sunnah 

Sunnah ialah perbuatan yang apabila dilakukan mendapatkan pahala, namun jika tidak dilakukan tidak mendapatkan siksa. Hukum sunnah timbul dari sebuah perintah yang sifatnya tidak mutlak.

Contohnya, bisa disaksikan penggambarannya dalam pensyariatan sholat tarawih. Suatu malam Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam pergi ke masjid dan melaksanakan sholat tarawih, begitupun pada malam berikutnya.

Namun pada malam ketiga, meski sudah ditunggu para sahabat, Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam tidak pergi ke masjid.

Teladan Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam pada malam pertama dan kedua merupakan perintah, namun perintah tersebut batal kemutlakannya di malam ketiga.

Perintah yang tidak mutlak semacam inilah yang membuahkan hukum sunnah. 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement