HUKUM Islam mengonsumsi kadal gurun dan biawak akan dibahas dalam artikel kali ini. Sangat menarik diketahui kaum Muslimin agar tidak salah memakannya.
Dikutip dari nu.or.id, Anggota Komisi Fatwa MUI Jawa Timur Ustadz Muhammad Ali Zainal Abidin menjelaskan, seperti diketahui bersama, hewan biawak seringkali ditemui di rawa-rawa, hilir sungai, serta tempat-tempat lain yang lembap dan dekat dengan perairan.
BACA JUGA:Jadwal Sholat Hari Ini Jumat 11 November 2022M/16 Rabiul Akhir 1444H
Sebagian orang yang memiliki hobi berburu, kerap menjadikan biawak sebagai salah satu objek buruannya. Sebab, hewan ini dipandang memiliki komposisi daging yang cukup padat dan konon nikmat untuk disantap.
Bahkan di sebagian daerah, daging biawak diolah dalam bentuk beragam jenis masakan yang dipasarkan secara massal, seperti tumis biawak, rica-rica biawak, dan aneka masakan lainnya.
Di samping itu, ada pula yang berpandangan bahwa daging biawak memiliki berbagai khasiat yang bermanfaat bagi tubuh, seperti meningkatkan stamina, menambah energi tubuh, mencegah serangan asma, mencegah stroke, dan beragam manfaat lainnya.
Meski demikian, seorang Muslim yang baik tentu akan memilih makanan bukan hanya dari sisi kelezatan dan manfaat, melainkan juga kehalalannya, dan ini yang paling penting.
Lantas, bagaimana hukum mengonsumsi daging biawak? Apakah tergolong hewan yang halal dimakan, atau haram?
BACA JUGA:Surat Al Kahfi Ayat 1-110, Bacaan Sunnah Setiap Jumat Berkah, Lengkap di Alquran Digital Okezone
Biawak oleh banyak orang seringkali dikaitkan dengan hewan dlabb yang kehalalannya ditegaskan dalam beberapa hadits, salah satunya hadits riwayat Ibnu Umar berikut:
كَانَ نَاسٌ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيهِمْ سَعْدٌ فَذَهَبُوا يَأْكُلُونَ مِنْ لَحْمٍ فَنَادَتْهُمْ امْرَأَةٌ مِنْ بَعْضِ أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّهُ لَحْمُ ضَبٍّ فَأَمْسَكُوا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُوا أَوْ اطْعَمُوا فَإِنَّهُ حَلَالٌ أَوْ قَالَ لَا بَأْسَ بِهِ شَكَّ فِيهِ وَلَكِنَّهُ لَيْسَ مِنْ طَعَامِي
Artinya: "Orang-orang dari kalangan sahabat Nabi Muhammad Shallallahu ’alaihi wa sallam yang di antara mereka terdapat Sa'ad sedang makan daging. Kemudian salah seorang istri Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam memanggil mereka seraya berkata, 'Itu daging dlabb.' Mereka pun berhenti makan. Lalu Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda, 'Makanlah, karena karena daging itu halal' atau beliau bersabda, 'Tidak masalah (daging itu) dimakan, akan tetapi daging hewan itu bukanlah makananku'." (HR Bukhari)