HUKUM Islam mengonsumsi kadal gurun dan biawak akan dibahas dalam artikel kali ini. Sangat menarik diketahui kaum Muslimin agar tidak salah memakannya.
Dikutip dari nu.or.id, Anggota Komisi Fatwa MUI Jawa Timur Ustadz Muhammad Ali Zainal Abidin menjelaskan, seperti diketahui bersama, hewan biawak seringkali ditemui di rawa-rawa, hilir sungai, serta tempat-tempat lain yang lembap dan dekat dengan perairan.
BACA JUGA:Jadwal Sholat Hari Ini Jumat 11 November 2022M/16 Rabiul Akhir 1444Hย
Sebagian orang yang memiliki hobi berburu, kerap menjadikan biawak sebagai salah satu objek buruannya. Sebab, hewan ini dipandang memiliki komposisi daging yang cukup padat dan konon nikmat untuk disantap.
Bahkan di sebagian daerah, daging biawak diolah dalam bentuk beragam jenis masakan yang dipasarkan secara massal, seperti tumis biawak, rica-rica biawak, dan aneka masakan lainnya.ย
Di samping itu, ada pula yang berpandangan bahwa daging biawak memiliki berbagai khasiat yang bermanfaat bagi tubuh, seperti meningkatkan stamina, menambah energi tubuh, mencegah serangan asma, mencegah stroke, dan beragam manfaat lainnya.
Meski demikian, seorang Muslim yang baik tentu akan memilih makanan bukan hanya dari sisi kelezatan dan manfaat, melainkan juga kehalalannya, dan ini yang paling penting.
Lantas, bagaimana hukum mengonsumsi daging biawak? Apakah tergolong hewan yang halal dimakan, atau haram?
BACA JUGA:Surat Al Kahfi Ayat 1-110, Bacaan Sunnah Setiap Jumat Berkah, Lengkap di Alquran Digital Okezoneย
Biawak oleh banyak orang seringkali dikaitkan dengan hewan dlabb yang kehalalannya ditegaskan dalam beberapa hadits, salah satunya hadits riwayat Ibnu Umar berikut:
ููุงูู ููุงุณู ู
ููู ุฃูุตูุญูุงุจู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู
ู ูููููู
ู ุณูุนูุฏู ููุฐูููุจููุง ููุฃูููููููู ู
ููู ููุญูู
ู ููููุงุฏูุชูููู
ู ุงู
ูุฑูุฃูุฉู ู
ููู ุจูุนูุถู ุฃูุฒูููุงุฌู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู
ู ุฅูููููู ููุญูู
ู ุถูุจูู ููุฃูู
ูุณููููุง ููููุงูู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู
ู ูููููุง ุฃููู ุงุทูุนูู
ููุง ููุฅูููููู ุญูููุงูู ุฃููู ููุงูู ููุง ุจูุฃูุณู ุจููู ุดูููู ููููู ููููููููููู ููููุณู ู
ููู ุทูุนูุงู
ูู
Artinya: "Orang-orang dari kalangan sahabat Nabi Muhammad Shallallahu โalaihi wa sallam yang di antara mereka terdapat Sa'ad sedang makan daging. Kemudian salah seorang istri Nabi Shallallahu โalaihi wa sallam memanggil mereka seraya berkata, 'Itu daging dlabb.' Mereka pun berhenti makan. Lalu Rasulullah Shallallahuโalaihi wasallam bersabda, 'Makanlah, karena karena daging itu halal' atau beliau bersabda, 'Tidak masalah (daging itu) dimakan, akan tetapi daging hewan itu bukanlah makananku'." (HR Bukhari)ย
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News
Dalam pembelajaran kitab fikih di pesantren, kata "dlabb" seringkali diartikan "biawak" sehingga tidak heran banyak kalangan yang secara mudah menghukumi halal pada biawak dengan berlandaskan dalil kehalalan hewan dlabb yang dijelaskan dalam berbagai riwayat hadits serta berbagai referensi Kutub At-Turats.
Padahal yang dimaksud dengan hewan dlabb sebenarnya bukanlah hewan biawak yang sering kita ketahui di permukaan sungai dan rawa-rawa, sebab keduanya merupakan jenis hewan berbeda, meskipun secara struktur bentuk fisiknya hampir mirip.
Jika merujuk pada Mu'jam al-Muโashirah, kata dlabb lebih tepat diterjemahkan sebagai "kadal gurun" (uromastyx). Dia masuk genus reptil dari ordo kadal dengan ciri-ciri tubuh kasar dan tebal, memiliki ekor yang lebar.
Dlabb berhabitat dan tumbuh banyak di daerah gurun negara-negara Arab. Dia bergantung pada tanaman sebagai makanan dan minumnya.
Dalam istilah Arab, hewan biawak diartikan dengan kata al-waral. Dalam mendeskripsikan hewan dlabb, Imam al-Qulyubi menjelaskan:
(ูููููููู ููุถูุจูู) ูููููู ุญูููููุงูู ููุดูุจููู ุงููููุฑููู ููุนูููุดู ููุญููู ุณูุจูุนูู
ูุงุฆูุฉู ุณูููุฉู ููู
ููู ุดูุฃููููู ุฃูููููู ูุงู ููุดูุฑูุจู ุงููู
ูุงุกู. ููุฃูููููู ููุจููููู ูููู ุฃูุฑูุจูุนููููู ููููู
ูุง ู
ูุฑููุฉู ููุฃูููููู ูููุฃูููุซูู ู
ููููู ููุฑูุฌูุงูู ูููููุฐููููุฑู ุฐูููุฑูุงูู .
Artinya: "Binatang dlabb adalah binatang yang menyerupai biawak yang hidup sekitar tujuh ratus tahun. Sebagian dari spesifikasi binatang ini adalah tidak minum air dan kencing satu kali dalam empat puluh hari. Hewan dlabb yang betina mempunyai dua alat kelamin, dan yang jantan pun mempunyai dua alat kelamin." (Syihabuddin al-Qulyubi, Hasyiyah al-Qulyubi โala al-Minhaj, (Indonesia: al-Haramain), Juz IV, Hal. 259)ย
Bentuk hewan dlabb mirip dengan biawak, bunglon, dan tokek. Hanya saja ukuran hewan dlabb lebih kecil dari biawak. Ekor hewan dlabb cenderung kasar, bersisik, dan tidak terlalu panjang, berbeda halnya dengan ekor biawak.
Selain itu, dlabb tidak dapat hidup di rawa-rawa sebagaimana biawak, umumnya hewan dlabb berada di padang pasir. Makanan dari kedua hewan ini pun berbeda. Dlabb memakan rerumputan dan belalang, sehingga hewan ini tidak tergolong hewan buas, berbeda halnya dengan biawak yang memangsa banyak jenis hewan seperti kodok, ikan, tikus, burung, dan hewan-hewan lainnya.
Perbedaan jenis yang terdapat pada dua hewan tersebut tentu berpengaruh terhadap status hukum mengonsumsi masing-masing dari kedua hewan tersebut. Jika mengonsumsi hewan dlabb kehalalannya ditegaskan dalam beberapa hadits. Maka sebaliknya, mengonsumsi biawak dipandang sebagai sesuatu yang haram atau tidak halal untuk dikonsumsi.
Hal ini misalnya ditegaskan dalam kitab Bulghah At-Thullab berikut:
ุงูุญูููููุงูู ุงูู
ูุนูุฑููููู ุนูููุฏูููุง ุงูู
ูุณูู
ููู ุจูููููุงููุงูู ุณูููููุฑูุง ููููุณู ูููู ุงูุถููุจูู ููููุญูุฑูู
ู ุฃููููููู
Artinya: "Hewan yang dikenal di kalangan (sekitar) kita dengan nama biawak seliro itu sejatinya bukanlah binatang dlabb, maka haram mengonsumsinya." (KH Thoifur Ali Wafa, Bulghah At-Thullab, Hal. 357)
Bahkan keharaman mengonsumsi biawak ini, sejak dahulu telah dibahas dalam Muktamar Ke-7 Nahdlatul Ulama pada tanggal 9 Agustus 1932 M yang bertempat di Bandung (Ahkam al-Fuqahaโ fi Muqarrarat Muโtamarat Nahdlah al-Ulamaโ, hal. 119)
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hewan biawak berbeda dari hewan dlabb yang kehalalannya dijelaskan secara sharih dalam hadits. Hukum mengonsumsi hewan biawak ini adalah haram, sebab tergolong hewan yang menjijikkan menurut pandangan tabiat orang Arab secara umum.
Wallahu a'lam bisshawab.ย
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.