Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukum Islam Mengonsumsi Kadal Gurun dan Biawak, Halal atau Haram?

Hantoro , Jurnalis-Jum'at, 11 November 2022 |09:01 WIB
Hukum Islam Mengonsumsi Kadal Gurun dan Biawak, Halal atau Haram?
Ilustrasi hukum Islam mengonsumsi kadal gurun dan biawak. (Foto: Instagram @ayodolan)
A
A
A

Bentuk hewan dlabb mirip dengan biawak, bunglon, dan tokek. Hanya saja ukuran hewan dlabb lebih kecil dari biawak. Ekor hewan dlabb cenderung kasar, bersisik, dan tidak terlalu panjang, berbeda halnya dengan ekor biawak.

Selain itu, dlabb tidak dapat hidup di rawa-rawa sebagaimana biawak, umumnya hewan dlabb berada di padang pasir. Makanan dari kedua hewan ini pun berbeda. Dlabb memakan rerumputan dan belalang, sehingga hewan ini tidak tergolong hewan buas, berbeda halnya dengan biawak yang memangsa banyak jenis hewan seperti kodok, ikan, tikus, burung, dan hewan-hewan lainnya.

Perbedaan jenis yang terdapat pada dua hewan tersebut tentu berpengaruh terhadap status hukum mengonsumsi masing-masing dari kedua hewan tersebut. Jika mengonsumsi hewan dlabb kehalalannya ditegaskan dalam beberapa hadits. Maka sebaliknya, mengonsumsi biawak dipandang sebagai sesuatu yang haram atau tidak halal untuk dikonsumsi.

Hal ini misalnya ditegaskan dalam kitab Bulghah At-Thullab berikut:

الحَيَوَانُ المَعْرُوْفُ عِنْدَنَا المُسَمَّى بِنْيَاوَاكْ سَلِيْرَا لَيْسَ هُوَ الضَّبُّ فَيَحْرُمُ أَكْلُهُ

Artinya: "Hewan yang dikenal di kalangan (sekitar) kita dengan nama biawak seliro itu sejatinya bukanlah binatang dlabb, maka haram mengonsumsinya." (KH Thoifur Ali Wafa, Bulghah At-Thullab, Hal. 357)

Bahkan keharaman mengonsumsi biawak ini, sejak dahulu telah dibahas dalam Muktamar Ke-7 Nahdlatul Ulama pada tanggal 9 Agustus 1932 M yang bertempat di Bandung (Ahkam al-Fuqaha’ fi Muqarrarat Mu’tamarat Nahdlah al-Ulama’, hal. 119)

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hewan biawak berbeda dari hewan dlabb yang kehalalannya dijelaskan secara sharih dalam hadits. Hukum mengonsumsi hewan biawak ini adalah haram, sebab tergolong hewan yang menjijikkan menurut pandangan tabiat orang Arab secara umum.

Wallahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement