Dalam pembelajaran kitab fikih di pesantren, kata "dlabb" seringkali diartikan "biawak" sehingga tidak heran banyak kalangan yang secara mudah menghukumi halal pada biawak dengan berlandaskan dalil kehalalan hewan dlabb yang dijelaskan dalam berbagai riwayat hadits serta berbagai referensi Kutub At-Turats.
Padahal yang dimaksud dengan hewan dlabb sebenarnya bukanlah hewan biawak yang sering kita ketahui di permukaan sungai dan rawa-rawa, sebab keduanya merupakan jenis hewan berbeda, meskipun secara struktur bentuk fisiknya hampir mirip.
Jika merujuk pada Mu'jam al-Mu‘ashirah, kata dlabb lebih tepat diterjemahkan sebagai "kadal gurun" (uromastyx). Dia masuk genus reptil dari ordo kadal dengan ciri-ciri tubuh kasar dan tebal, memiliki ekor yang lebar.
Dlabb berhabitat dan tumbuh banyak di daerah gurun negara-negara Arab. Dia bergantung pada tanaman sebagai makanan dan minumnya.
Dalam istilah Arab, hewan biawak diartikan dengan kata al-waral. Dalam mendeskripsikan hewan dlabb, Imam al-Qulyubi menjelaskan:
(قَوْلُهُ وَضَبٌّ) وَهُوَ حَيَوَانٌ يُشْبِهُ الْوَرَلَ يَعِيْشُ نَحْوَ سَبْعِمِائَةِ سَنَةٍ وَمِنْ شَأْنِهِ أَنَّهُ لاَ يَشْرَبُ الْمَاءَ. وَأَنَّهُ يَبُوْلُ فِيْ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا مَرَّةً وَأَنَّهُ لِلأُنْثَى مِنْهُ فَرْجَانِ وَلِلذَّكَرِ ذَكَرَانِ .
Artinya: "Binatang dlabb adalah binatang yang menyerupai biawak yang hidup sekitar tujuh ratus tahun. Sebagian dari spesifikasi binatang ini adalah tidak minum air dan kencing satu kali dalam empat puluh hari. Hewan dlabb yang betina mempunyai dua alat kelamin, dan yang jantan pun mempunyai dua alat kelamin." (Syihabuddin al-Qulyubi, Hasyiyah al-Qulyubi ‘ala al-Minhaj, (Indonesia: al-Haramain), Juz IV, Hal. 259)