MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) mengungkapkan bahwa jasa logistik memerlukan sertifikasi halal. Hal ini berdasarkan beberapa alasannya.
Dilansir mui.or.id, jasa logistik termasuk kategori yang wajib melakukan sertifikasi halal berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Hal ini disampaikan Marketing and Networking Manager of LPPOM MUI Cucu Rina Purwaningrum.

Logistik dapat didefinisikan sebagai sebuah bagian rantai pasok yang mengurusi arus sebuah barang (termasuk uang dan informasi) melalui proses pengadaan, transportasi, penyimpanan, distribusi dan juga pengantaran.
Menurut Cucu, ada sejumlah titik kritis kehalalan yang ada pada jasa logistik. Pertama, pengadaan berkaitan dengan potensi barang yang dipesan/dibeli tidak sesuai dengan daftar bahan halal.