Selain itu, dia mengajak jajaran Kemenag juga bisa menyampaikan regulasi haji dan umrah terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) terkait masalah serta solusi dengan bahasa yang bijak.
"Agar masyarakat terus disosialisasikan oleh jajaran Kemenag agar menggunakan jasa PPIU resmi dan bisa menjemput bola dalam melayani jamaah," pungkasnya.
(Hantoro)