APAKAH berdosa jika menagih utang? Ini hukumnya dalam Islam. Diketahui bahwa utang adalah sesuatu yang dipinjam, baik berupa uang maupun benda.
Dalam Islam, utang piutang dibolehkan, bahkan memberi utang justru dianjurkan sebagai bentuk ibadah karena menolong sesama. Hal ini disebutkan dalam Alquran Surat Al Baqarah Ayat 245 yang artinya:
"Siapakah yang mau memberi pinjaman yang baik kepada Allah? Dia akan melipatgandakan (pembayaran atas pinjaman itu) baginya berkali-kali lipat. Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki). Kepada-Nyalah kamu dikembalikan."
Namun di beberapa kondisi, seringkali orang yang berutang lupa akan utang dirinya. Sementara si pemberi utang merasa tidak enak untuk menagih. Meski begitu, utang tetaplah utang dan wajib dibayar.
Islam membolehkan umatnya untuk menagih utang, namun Allah Subhanahu wa Ta'ala tidak membolehkan menagih utang kepada seseorang yang sedang berada dalam kesulitan dan menganjurkan memberi tenggat waktu sampai berada dalam situasi lapang.
"Jika dia (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Kamu bersedekah (membebaskan utang) itu lebih baik bagimu apabila kamu mengetahui(-nya)." (QS Al Baqarah: 280)