Sulaiman juga menjelaskan batasan waktu pelimpahan nomor porsi bagi jamaah haji yang meninggal dunia terhitung mulai 29 April 2019 sejak diundangkan sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 (tidak berlaku surut); dan meninggal dunia sebelum keberangkatan ke Arab Saudi dari bandara embarkasi.
"Tujuan dari pelayanan ini adalah untuk memberikan pelayanan terbaik berupa pelimpahan nomor porsi jamaah haji sehingga mayarakat terbantu dalam segi waktu dan biaya," pungkasnya.
(Hantoro)