Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

37 Jamaah Haji Mengajukan Pelimpahan Nomor Porsi Haji

Hantoro , Jurnalis-Rabu, 04 Oktober 2023 |14:04 WIB
37 Jamaah Haji Mengajukan Pelimpahan Nomor Porsi Haji
Pelimpahan nomor porsi haji di Bireun Aceh. (Foto: haji.kemenag.go.id)
A
A
A

Sulaiman juga menjelaskan batasan waktu pelimpahan nomor porsi bagi jamaah haji yang meninggal dunia terhitung mulai 29 April 2019 sejak diundangkan sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 (tidak berlaku surut); dan meninggal dunia sebelum keberangkatan ke Arab Saudi dari bandara embarkasi.

"Tujuan dari pelayanan ini adalah untuk memberikan pelayanan terbaik berupa pelimpahan nomor porsi jamaah haji sehingga mayarakat terbantu dalam segi waktu dan biaya," pungkasnya. 

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement