KEMENTERIAN Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama dengan Nomor SE 09 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan. Surat ini diterbitkan pada 27 September lalu.
Direktur Penerangan Agama Islam (PENAIS) Kemanag Ahmad Zayadi mengatakan surat edaran pedoman ceramah ini mengambil pijakan pada prinsip bahwa kerukunan umat beragama adalah fondasi penting dari kerukunan nasional.
"Hal ini penting untuk mempertahankan dan memajukan persatuan dan kesatuan yang merupakan modal utama dalam memajukan bangsa ke depan," jelas Zayadi di Jakarta, Rabu (4/10/2023), dikutip dari Kemenag.go.id.
Ia mengungkapkan, SE pedoman ceramah ini memiliki dua tujuan utama. Pertama, memberikan panduan jelas bagi penceramah agama dalam memberikan ceramah keagamaan.
"Kedua, memberikan panduan bagi pengurus dan pengelola rumah ibadat dalam memfasilitasi pelaksanaan ceramah keagamaan," bebernya.
Zayadi menerangkan, para tokoh penceramah agama di Indonesia selama ini mengambil peran penting dalam mewujudkan kerukunan umat beragama.
"Karena itu, Kemenag menilai sangat penting menerbitkan panduan yang memuat tentang kualifikasi penceramah, materi ceramah, hingga pentingnya pembinaan penceramah yang dilakukan oleh Kemenag di semua tingkatan," ujarnya.