Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
لاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلاَّ إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ مَسْجِدِى هَذَا وَمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَمَسْجِدِ الأَقْصَى
"Janganlah bersengaja melakukan perjalanan dengan sengaja (dalam rangka ibadah dan tujuan safarnya adalah tempatnya) kecuali ke tiga masjid: masjidku ini (Masjid Nabawi), Masjidil Haram dan Masjidil Aqsa." (HR Bukhari nomor 1189 dan Muslim: 1397)
Dari hadits tersebut dapat dipahami bahwa jika seseorang bersengaja melakukan perjalanan ibadah ke Makkah, namun ia mengunjungi selain Masjidil Haram, yaitu ke masjid-masjid yang ada di tanah Makkah, maka itu bukanlah yang dimaksudkan dalam hadits di atas, bahkan bisa jadi terlarang jika ia hanya mengunjungi masjid-masjid sekitar saja.
"Hal yang dimaksudkan dalam hadits itu adalah ke Masjidil Haram, yaitu masjid yang terdapat Kabah, tempat berlipatnya pahala," terang Ustadz Abduh.
Dalam hadits Abu Darda' secara marfu’ (sampai pada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam) disebutkan keutamaan sholat di Masjidil Aqsa:
وَالصَّلَاةُ فِي بَيْتِ الْمَقْدِسِ بِخَمْسِمِائَةِ صَلَاةٍ
"Sholat di Baitul Maqdis sama seperti mengerjakan 500 sholat." (HR Al Bazar, Ibnu 'Abdil Barr, Al Baihaqi dalam Syu'abul Iman, dan dihasankan oleh Al Bazar)