Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Biaya Haji 2024 Rp56 Juta: Pahami Beda BPIH, BIPIH dan Nilai Manfaat

Maruf El Rumi , Jurnalis-Senin, 27 November 2023 |18:22 WIB
Biaya Haji 2024 Rp56 Juta: Pahami Beda BPIH, BIPIH dan Nilai Manfaat
Suasana pelaksanaan puncak haji di Muzdalifah. (Foto: MCH 2024)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah dan DPR RI telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 termasuk besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar calon jamaah haji 2024. Disepakati BPIH 2024 adalah Rp93.410.286 per jamaah haji reguler.

Sedangkan Bipih 2024 yang dibayar rata-rata Rp56.046.172 (60%) per jamaah. Kekurangannya akan diambilkan dari penggunaan nilai manfaat per jamaah sebesar Rp37.364.114 (40%). Sehingga penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan sekitar Rp8 triliun atau tepatnya Rp8.200.040.638.567.

"Komposisi BIPIH harus lebih besar dari nilai manfaat," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Senin (27/11). Lalu Apa Beda BPIH, BIPIH dan Nilai Manfaat? Berikut penjelasan berdasarkan Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,

 BACA JUGA:

1. BPIH

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement