Sebagaimana diketahui, pemerintah dan Komisi VIII DPR akhirnya menyepakati besaran BPIH 1445 H/2024 M dengan rata-rata Rp93.410.286 per jamaah haji reguler.
Angka ini terdiri atas dua komponen, yakni Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jamaah dengan rata-rata Rp56.046.172 (60 persen) dan penggunaan nilai manfaat per jamaah sebesar Rp37.364.114 (40 persen).
Melalui skema ini, penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan sebesar Rp8.200.040.638.567.
"Besaran rata-rata BPIH 1445 H/2023 M sebesar Rp93,4 juta, jumlah ini terdiri atas dua komponen Bipih per jamaah Rp56 juta atau 60 persen dan penggunaan nilai manfaat per jamaah sebesar Rp37 juta atau setara 40 persen. Dengan ini maka penggunaan dan nilai manfaat biaya haji sebesar Rp8 triliun," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didampingi Wakil Menag Saiful Rahmat Dasuki dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin 27 November 2023.
(Hantoro)