KEMENTERIAN Agama sedang menyusun pedoman pengelolaan dam jamaah haji (hadyu). Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief mengatakan penyusunan pedoman ini merupakan salah satu upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada jamaah haji.
Ia berharap giat ini bukan hanya menyusun terkait teknis pengurusan hewan dam jamaah haji dan pengirimannya ke Tanah Air. Lebih dari itu, dibicarakan juga tentang mekanisme pembayaran dam dan pengaturan dam bagi jamaah yang melakukan pelanggaran dalam beribadah haji.
Sehingga, pedoman yang dihasilkan bisa menjadi petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran dan pemotongan dam jamaah haji.
"Kegiatan yang dilakukan ini bisa memberikan petunjuk teknis bagi jamaah haji dalam melaksanakan kewajiban dam beserta teknis pelaksanaannya dengan membayar melalui bank/lembaga keuangan atau memotong langsung di rumah pemotongan hewan, serta teknis penyalurannya," jelasnya, dikutip dari Kemenag.go.id, Kamis (30/11/2023).
Ia mengatakan, membuat sesuatu yang baru terkait tata kelola dam serta memiliki dimensi kemanfaatan yang tepat guna memang tidak mudah. Tapi jika berhasil, bakal menjadi potensi yang sangat besar dan memiliki kemanfaatan untuk orang-orang yang membutuhkan.
"Inisiatif baru yang dilakukan oleh Ditbina Haji, khususnya Subdit Bimjah, tidak mudah dan banyak tantangan. Yaitu bagaimana memperbaiki praktik dam yang selama ini tidak terorganisir dengan baik dan akuntabilitasnya sulit untuk dipertanggungjawabkan, menjadi rapi dalam pengelolaannya serta memiliki kemanfaatan bagi orang yang membutuhkan," ujarnya.
"Jadi, dam harus dipastikan dapat memberikan kebermanfaat bagi orang yang membutuhkan," sambungnya.