Sebagai informasi, sesuai ketetapan kementerian Agama Bipih Hai Khusus ditetapkasn Setoran Awal sebesar USD4.000 untuk mendapatkan Nomor Porsi. Sementara Biaya minimum penyelenggaraan haji khusus sebesar USD8000 USD.
Dari angka tersebut, PIHK dapat memberikan pelayanan lebih sesuai kesepakatan dengan jamaah atau berdasar layanan yang diberikan. Sehingga, jika angkanya lebih dari USD8.000 maka biaya tersebut merupakan kesepakatan penyelenggara dengan calon jamaah haji khusus.
Alokasi Sisa Kuota Jamaah Haji Khusus
Sementara itu dari surat yang Kemenag yang dikirim ke PIHK, dijelaskan jika pengisian sisa kuota (pelunasan tahap kedua) dialokasikan untuk:
1. Jamaah Haji Khusus yang saat konfirmasi dan pelunasan tahap pertama mengalami kegagalan sistem;
2. Pendamping Jamaah Haji Khusus lanjut usia;
3. Jamaah Haji Khusus yang terpisah dari mahram atau keluarga;
4. Jamaah Haji Khusus penyandang disabilitas yang telah memiliki nomor porsi terhitung dalam jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun sejak tanggal 15 Nopember 2023 dan pendampingnya; dan
5. Jamaah Haji Khusus pada urutan berikutnya
(Maruf El Rumi)