JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) membuka peluang adanya pendamping jamah haji untuk lansia dan disabilitas. Dengan catatan, jika sampai akhir pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota jamaah.
Indonesia mendapatkan kuota 241 ribu jamaah di musim haji 2024. Jumlah tersebut setelah pemerintah mendapatkan tambahan 20 ribu jamaah haji dari pemerintah Arab Saudi di luar kuota normal sebanyak 221 ribu orang. Jumlah tersebut dibagi menjadi dua, haji reguler dan khusus.
Haji reguler mendapatkan porsi 221.720 sedangkan haji khusus sebanyak 19.280 orang. Selain jumlah jamaah, Indonesia juga mendapatkan tambahan petugas jamaah haji menjadi menjadi 4.421 orang.
Tambahan tersebut berlaku untuk pelaksanaan haji 1445 Hijriah/2024 H. "Pelunasan biaya haji (Bipih) yang dibayar jamaah haji reguler dibuka mulai 9 Januari 2024," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (21/12/2023) dikutip dari situs Kemenag.
Pembayaran pelunasan Bipih jemaah haji reguler dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama, kata Gus Men, dibuka mulai 9 Januari - 7 Februari 2024. Jika belum terpenuhi akan dilanjutkan tahap kedua yang dimulai pada dari 20 Februari sampai Maret 2024. "Meski belum dibuka, jamaah juga sudah bisa mencicil dengan cara menabung," tambah Gus Men.
Ditambahkan, Direktur Jenderal PHU Hilman Latif, pelunasan tahap pertama dapat dilakukan untuk jamaah dengan kriteria:
a) jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M
b) jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia;
c) jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.
Jika tahap pertama tidak terpenuhi akan dibuka tahap kedua. Nah, pada tahap kedua inilah dibuka peluang untuk pendamping jamaah haji lansia dan disabilitas. "Jika sampai akhir pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka tahap kedua," ujar Hilman.
Pelunasan tahap kedua, lanjutnya, dibuka untuk jemaah yang memenuhi kriteria berikut:
a. Jamaah yang mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada pelunasan tahap pertama;
b. Pendamping bagi Jamaah Haji lanjut usia;
c. Jamaah Haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/ orang tua terpisah;
d. Pendamping bagi jamaah haji disabilitas.
Kebijakan ini berbeda dengan 2023 ketika, Kemenag menghapus keberadaan pendamping untuk jamaah demi asas keadilan. Sebab, keberadaan pendamping bisa mengganggu urutan dari jamaah lain yang masuk dalam daftar berangkat, tunggu atau cadangan.
Peran pendamping digantikan petugas haji yang secara hitungannya terpisah dari kuota jamaah haji. Tahun 2023, sekitar 66.943 atau 30% dari total jamaah haji Indonesia merupakan lansia. Kemenag menggunakan batasan 65 tahun untuk usia lansia.
(Maruf El Rumi)