MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) mengungkap etika berdebat, terutama terkait Pemilu 2024. Hendaknya memaknai debat yang baik dan benar dengan merujuk Alquran dan hadits serta ulama sehingga terhindar dari berdebat kusir dan tidak menjadi berdosa.
"Maka itu bagi penyelenggara pemilu dan semua pemangku kepentingan perlu memperkuat literasi kata "debat" bagi semua pihak dalam mempersiapkan debat yang lebih baik bagi calon pasangan calon presiden 2024," kata Sekjen MUI Dr Amirsyah Tambunan, dikutip dari mui.or.id, Ahad (28/1/2024).
Ia melanjutkan, tujuannya agar tidak melanggar etika atau tidak, sopan, bahkan jangan sampai mencela atau melecehkan. Oleh karena itu untuk memperoleh manfaat debat perlu memperkuat literasi, yakni:
Pertama, de•bat /débat/ yaitu pembahasan dan pertukaran pendapat mengenai suatu hal dengan saling memberi alasan untuk mempertahankan pendapat masing-masing. Bedanya, debat kusir yakni debat yang tidak disertai alasan yang masuk akal.
Kedua, ber•de•bat yaitu bertukar pikiran tentang suatu hal dengan saling memberi alasan untuk mempertahankan pendapat.
Ketiga, men•de•bat yakni membantah pendapat orang lain dengan mengajukan alasan.
Keempat, per•de•bat•an soal yang diperdebatkan; atau perbantahan.
Kelima, mem•per•de•bat•kan yakni menjadikan bahan untuk berdebat (berbantah) memperbantahkan.
Keenam, pen•de•bat yakni orang yang mendebat.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dijelaskan secara terminologi debat adalah kegiatan argumentasi yang bertujuan untuk menyampaikan pendapat yang bertentangan dengan pendapat orang lain.
Penyebab terjadinya debat adalah adanya perbedaan pendapat oleh pihak-pihak yang meyakini pendapatnya merupakan suatu kebenaran.
Pentingnya argumen yang benar dalam berdebat berdesarkan berfirman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
اُدْعُ اِلٰى سَبِيْلِ رَبِّكَ بِا لْحِكْمَةِ وَا لْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَا دِلْهُمْ بِا لَّتِيْ هِيَ اَحْسَنُ ۗ اِنَّ رَبَّكَ هُوَ اَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيْلِهٖ وَهُوَ اَعْلَمُ بِا لْمُهْتَدِيْنَ
"Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pengajaran yang baik, dan berdebatlah dengan mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu, Beliaulah yang lebih mengetahui siapa yang sesat dari jalan-Nya dan Beliaulah yang lebih mengetahui siapa yang mendapat petunjuk." (Quran Surat An-Nahl Ayat 125)
"Jika ditelusuri lebih jauh para ulama sudah menaruh perhatian tentang pentingnya debat," ungkap Buya Amirsyah.
Pertama, As-Sa'di berkata ketika menjelaskan tentang maksud dari melakukan debat atau bantahan yang terbaik dari ayat di atas:
"Jika orang yang didakwahi menyangka bahwa dia berada di atas kebenaran atau dia menyeru kepada kebatilan, maka bantahlah dia dengan cara yang terbaik. Maksudnya adalah metode dakwah yang lebih mendukung untuk diterimanya argumen, secara akal dan dalil syari."
Kedua, di antara metode tersebut adalah berargumen dengan dalil-dalil yang diyakini kebenarannya. Karena yang demikian ini lebih mendukung untuk dapat mewujudkan tujuan dakwah tersebut.
Ketiga, bantahan tersebut hendaknya tidak menyebabkan munculnya permusuhan, atau saling mencela, sehingga sirnalah tujuan yang hendak dicapai.
Keempat, tujuan dari debat (jidal) tersebut adalah untuk memberikan petunjuk kepada manusia menuju jalan kebenaran, bukan untuk mengalahkan lawan bicara atau tujuan yang semisalnya.
Begitulah pentingnya debat dengan fokus pada tema permasalahan untuk menunjukkan banyak hal:
Pertama, mencari kebenaran sejalan hadits riwayat At-Tirmidzi dari Abu Umamah, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
مَا ضَلَّ قَوْمٌ بَعْدَ هُدًى كَانُوْا عَلَيْهِ إِلاَّ أُوْتُوْا الْجَدَلَ، ثُمَّ قَرَأَ: مَا ضَرَبُوْهُ لَكَ إِلاَّ جَدَلاً
"Tidaklah suatu kaum menjadi sesat setelah sebelumnya berada di atas hidayah kecuali mereka suka berdebat (jidal, berdebat kusir)."
Kemudian Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam membacakan ayat: "Mereka tidak memberi perumpamaan itu kepadamu, melainkan dengan tujuan untuk membantah saja." (QS Az-Zukhruf: 58)
وَقَالُوْٓا ءَاٰلِهَتُنَا خَيْرٌ اَمْ هُوَۗ مَا ضَرَبُوْهُ لَكَ اِلَّا جَدَلًاۗ بَلْ هُمْ قَوْمٌ خَصِمُوْنَ
"Mereka berkata, 'Manakah yang lebih baik, tuhan-tuhan kami atau dia (Isa)?' Mereka tidak memberikan (perumpamaan itu) kepadamu, kecuali dengan maksud membantah saja. Sebenarnya mereka adalah kaum yang suka bertengkar."
Kedua, menghindari kesesatan. Menurut al-Mubarakfuri mengatakan dalam Tuhfat al-Ahwadzi.
"Maksud dari hadits di atas adalah tidaklah kesesatan dan terjatuhnya mereka dalam kekufuran melainkan disebabkan jidal yakni mendebat nabi mereka untuk membela kebatilan dan meminta didatangkannya mukjizat dengan penuh pengingkaran."
Oleh sebab itu, begitu banyak diriwayatkan dari ulama terhadap debat kusir dan yang semisalnya agar dihindari.
Misalnya Imam Malik pernah berkata, "Aku membenci debat dalam permasalahan agama. Dan penduduk negeri kita (Madinah) senantiasa membenci dan melarangnya."
Begitu juga Imam Malik menegaskan tentang kebenciannya terhadap hal di atas, kecuali perbincangan yang dapat mendatangkan kebaikan (kebenaran).
Diperkuat Al 'Awam bin Hausyab berkata, "Waspadalah terhadap perdebatan dalam agama. Karena hal itu dapat menggugurkan amal kalian."
Begitu besarnya dampak debat kusir, kata Bakr bin Mudhar menyatakan, "Jika Allah menghendaki kesesatan pada suatu kaum, maka Allah akan menenggelamkan mereka dalam perdebatan dan menghalangi mereka untuk beramal."
Dari 'Abdullah bin Mas'ud, radhiyallahu 'anhu, disampaikan bahwa Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam:
ليسَ المؤمنُ بالطَّعَّانِ ولا اللَّعَّانِ ولا الفاحشِ ولا البَذيءِ
"Seorang mukmin (yang berimaan) bukanlah orang yang suka mencela, atau suka melaknat, atau suka berkata kotor, atau suka berkata-kata cabul." (HR Tirmidzi nomor 1977)
"Oleh karena itu, debat dengan tenang, pemikiran yang rasional, jernih akan bermanfaat untuk mencerahkan umat dan bangsa. Semoga," pungkasnya.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)