Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bagaimana Hukum Waris Beda Agama? Ini Kata MUI

Hantoro , Jurnalis-Minggu, 28 Januari 2024 |15:28 WIB
Bagaimana Hukum Waris Beda Agama? Ini Kata MUI
Ilustrasi MUI jelaskan hukum waris beda agama. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

BAGAIMANA hukum waris beda agama? Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberi penjelasannya berdasarkan dalil shahih. 

Dilansir mui.or.id, KH Nurul Irfan menyatakan hubungan saling mewarisi bisa terhijab (terhalang) dengan hijab hirman atau mengakibatkan ahli waris kehilangan seluruh bagian warisan yang akan didapatkan jika antara pewaris dan ahli waris berbeda agama.

Ilustrasi Majelis Ulama Indonesia (MUI). (Foto: mui.or.id)

Terdapat hadits sebagai berikut:

لا يرث المسلم الكافر ولا الكافر المسلم.

"Seorang pewaris Muslim tidak bisa mewariskan hartanya kepada ahli waris kafir dan sebaliknya." 

Namun terdapat jurisprudensi atau putusan hukum yang dikeluarkan oleh pengadilan yang kemudian memiliki kekuatan hukum yang mengikat (binding precedent) atau persuasif (persuasive precedent) putusan Mahkamah Agung yang memutuskan tetap dapat mewarisi seorang ahli waris non-Muslim yang secara kebetulan dekat dengan pewaris yang Muslim dan ahli waris non-Muslim itu sangat peduli dan care terhadap keperluan dan kebutuhan ayahnya yang Muslim selama menderita sakit dan dalam perawatan.

Apakah putusan ini bisa dijadikan dasar untuk kasus yang lain atau tidak? Ini sangat perlu upaya ijtihad lebih khusus kasus per kasus.

Oleh karena itu akan lebih baik jika berdasarkan ketentuan hadits di atas yang tidak bisa saling mewarisi jika antara pewaris dan ahli waris berbeda agama.

Wallahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement