Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Anak yang Murtad Mendapatkan Warisan?

Hantoro , Jurnalis-Senin, 29 Januari 2024 |09:57 WIB
Apakah Anak yang Murtad Mendapatkan Warisan?
Ilustrasi hukum harta warisan untuk anak murtad. (Foto: Freepik)
A
A
A

APAKAH anak yang murtad mendapatkan warisan? Dalam ilmu waris, pembahasan ini amatlah penting, tidak kalah penting dibandingkan bab-bab lain, seperti: syarat, rukun, dan lainnya. 

Alasannya, meskipun syarat-syarat untuk mendapatkan harta warisan sudah terpenuhi serta sebab-sebabnya juga ada, belum tentu seorang ahli waris bisa mendapatkan warisan, karena mungkin masih ada yang menghalanginya.

Hal itu menyebabkan bagiannya menjadi berkurang, atau bahkan bisa jadi sama sekali tidak mendapatkan harta warisan tersebut.

Dikutip dari Konsultasisyariah.com, penghalang yang dikenal dengan istilah Al-Hajib tersebut ada dua:

1. Terhalang karena sifat

Seperti budak, pembunuh, dan berbeda agama. Artinya, meskipun seseorang termasuk ahli anak dari si mayit, tetapi karena anak ini yang membunuh pewaris (yang mewariskan) tadi, anak ini murtad, atau berstatus sebagai budak, maka tidak berhak mendapatkan harta warisan.

2. Terhalang dengan orang

Artinya, ahli waris-ahli waris tertentu menjadi terkurangi bagiannya atau tidak jadi mendapatkan sama sekali dikarenakan keberadaan ahli waris lain yang lebih berhak.

Terdapat dalil tegas bahwa perbedaan agama menjadi penghalang adanya hubungan warisan. Sekalipun antara bapak dan anak kandung.

Dari Usamah bin Zaid radhiyallahu 'anhuma, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

لَا يَرِثُ الْمُسْلِمُ الْكَافِرَ وَلَا الْكَافِرُ الْمُسْلِمَ

"Muslim tidak bisa memberi warisan kepada orang kafir, dan kafir tidak bisa memberi warisan kepada Muslim." (HR Bukhari nomor 6764 dan Muslim: 1614)

Hal ini dipraktikkan sejak zaman para sahabat, tabi'in, dan ulama-ulama generasi setelahnya. Mereka melarang Muslim mendapat warisan dari orangtuanya yang kafir dan sebaliknya. Perbedaan agama menjadi penghalang bisa saling mewarisi. 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement