Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Anak yang Murtad Mendapatkan Warisan?

Hantoro , Jurnalis-Senin, 29 Januari 2024 |09:57 WIB
Apakah Anak yang Murtad Mendapatkan Warisan?
Ilustrasi hukum harta warisan untuk anak murtad. (Foto: Freepik)
A
A
A

Ibnu Abdil Bar mengatakan:

وقد ثبت عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال (لا يرث المسلم الكافر) مِن نَقل الأئمة الحفاظ الثقات ، فكل من خالف ذلك محجوج به ، والذي عليه سائر الصحابة والتابعين وفقهاء الأمصار مثل مالك والليث والثوري والأوزاعي وأبي حنيفة والشافعي وسائر من تكلم في الفقه من أهل الحديث أن المسلم لا يرث الكافر ، كما أن الكافر لا يرث المسلم

"Terdapat dalil shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda, 'Muslim tidak mendapat warisan dari orang kafir,' dinukil dari para ulama yang kuat hafalannya dan tsiqqah (terpercaya). Sehingga siapa yang membuat keputusan yang berbeda dengan itu, dia tidak diterima karena hadits di atas. Prinsip yang dipegang para sahabat, tabi'in, dan ulama berbagai negeri, seperti Malik, Al-Laits, At-Tsauri, Al-Auza'i, Abu Hanifah, Asy-Syafi'i, dan para ahli hadits yang berbicara masalah fikih bahwa Muslim tidak mendapat warisan dari orang kafir. Sebagaimana orang kafir tidak mendapat warisan dari Muslim." (At-Tamhid, 9/164)

Kesimpulannya, anak yang murtad tidak berhak mendapat harta warisan dari orangtuanya yang Muslim. Status perbedaan agama menghalangi adanya perpindahan harta waris, demikianlah pembagian warisan dalam syariat Islam.

Wallahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement