Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukum Mencukur Alis bagi Perempuan Menurut Islam

Hantoro , Jurnalis-Selasa, 06 Februari 2024 |09:33 WIB
Hukum Mencukur Alis bagi Perempuan Menurut Islam
Ilustrasi hukum mencukur alis bagi perempuan menurut Islam. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

HUKUM mencukur alis bagi perempuan menurut Islam. Mencukur alis menjadi salah satu cara untuk membentuk kembali alis agar terlihat lebih indah bagi para wanita. Namun bagi perempuan Muslim, mencukur alis hukumnya haram.

Kenapa haram? Sebab mencukur alis berkaitan dengan perbuatan yang mengubah ciptaan Allah Subhanahu wa Ta'ala dan jika dilakukan sama artinya dengan mengikuti bisikan setan yang selalu ingin memperdaya manusia.

Mencukur bulu alis mata juga termasuk namsh yang dapat dilaknat jika melakukannya.

Ilustrasi hukum mencukur alis bagi perempuan Muslim. (Foto: Shutterstock)

Beberapa ulama besar seperti Imam Adz-Dzahabi serta Al-Haitami juga telah menyebutkan dalam kitab-kitab karyanya seperti Al-Kabair dan Az-Zawajir ‘an Irtikab Al-Kabair bahwa mencukur maupun menipiskan bulu alis termasuk dosa besar.

Bahkan jika seorang suami yang memerintahkan istri untuk mencukur alis, meski seharusnya seorang istri harus menuruti perintah suami maka dalam kasus tersebut justru tidak perlu ditaati. 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement