Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Wudhu dan Sholat Sah dengan Tinta Pemilu Menempel di Jari?

Hantoro , Jurnalis-Rabu, 14 Februari 2024 |14:20 WIB
Apakah Wudhu dan Sholat Sah dengan Tinta Pemilu Menempel di Jari?
Ilustrasi hukum wudhu dan sholat ketika tinta pemilu menempel di jari. (Foto: Okezone)
A
A
A

APAKAH wudhu dan sholat tetap sah dengan tinta pemilu menempel di jari? Dai muda asal Yogyakarta Ustadz Ammi Nur Baits ST BA menjelaskannya berdasarkan riwayat dari Umar bin Khatab radhiyallahu 'anhu, beliau menceritakan:

أَنَّ رَجُلًا تَوَضَّأَ فَتَرَكَ مَوْضِعَ ظُفُرٍ عَلَى قَدَمِهِ فَأَبْصَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: «ارْجِعْ فَأَحْسِنْ وُضُوءَكَ» فَرَجَعَ، ثُمَّ صَلَّى

"Ada seseorang yang berwudhu lalu dia membiarkan seluah satu kuku di jari kakinya tidak terkena air. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memperhatikannya dan menyuruhnya: 'Kembali, ulangi wudhumu dengan baik.' Orang ini pun mengulangi wudhunya, lalu dia sholat." (HR Muslim nomor 243)

Dilansir Konsultasisyariah.com, dalam riwayat Imam Ahmad diceritakan:

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى رَجُلًا يُصَلِّي، وَفِي ظَهْرِ قَدَمِهِ لُمْعَةٌ، قَدْرُ الدِّرْهَمِ لَمْ يُصِبْهَا الْمَاءُ ” فَأَمَرَهُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُعِيدَ الْوُضُوءَ “

"Bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah melihat seseorang sholat, sementara di punggung kakinya ada selebar koin yang belum tersentuh air. Kemudian beliau menyuruh orang ini untuk mengulangi wudhunya." (HR Ahmad nomor 15495. Dinilai hasan oleh Syekh Syuaib Al Arnauth)

Berdasarkan hadits tersebut, para ulama menegaskan bahwa wudhu tidak sah, jika masih ada bagian anggota wudhu yang tidak terkena air, meskipun itu hanya seluas koin atau kuku di jari kaki.

Ketika wudhu batal, maka sholat yang dikerjakan juga batal. Ketika menjelaskan hadits Umar tersebut, Imam An-Nawawi mengatakan:

فِي هَذَا الْحَدِيث : أَنَّ مَنْ تَرَكَ جُزْءًا يَسِيرًا مِمَّا يَجِب تَطْهِيره لَا تَصِحّ طَهَارَته وَهَذَا مُتَّفَق عَلَيْهِ،

"Dalam hadits ini terdapat kesimpulan bahwa orang yang meninggalkan sebagian anggota yang wajib dibasuh maka wudhunya tidak sah. Ini perkara yang disepakati." (Syarh Muslim karya An-Nawawi, 3/132) 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement