Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Usulan Amphuri Agar Kuota Tambahan Haji Khusus Terserap Maksimal

Maruf El Rumi , Jurnalis-Senin, 19 Februari 2024 |16:11 WIB
Usulan Amphuri Agar Kuota Tambahan Haji Khusus Terserap Maksimal
Amphuri berharap agar kuota haji khusus tahun 2024 bisa terserap maksimal.
A
A
A

JAKARTA - Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) mengusulkan pada Ditjen Haji dan Umroh Kementerian Agama (Kemenag) terkait kuota tambahan jamaah haji khusus yang belum teserap. Setidaknya ada tiga usulan yang disampaikan Amphuri kepada pemerintah agar penyerapan kuota haji khusus 2024 maksimal.

Ketua Umum Amphuri Firman M Nur mengatakan, jika kuota asli haji khusus telah terisi secara penuh per 5 Februari 2024 lalu. Hanya saja untuk kuota tambahan haji khusus, disebut Firman belum sepenuhnya terserap.

"Kuota asli 17.680 atau sekitar 8% dari kuota normal jamaah haji sudah terpenuhi. Kemudian ada kuota tambahan sebanyak 10 ribu, yang sampai sekarang belum semuanya terisi. Padahal saat bersamaan kami juga harus menyelesaikan kontrak dengan pihak Arab Saudi pada 25 Februari," kata Firman, Kamis (15/2/2024).

Kontrak yang dimaksud Firman adalah terkait proses akomodasi, transporatsi, pilihan pelayanan Arafah, sampai visa. "Karena itu kami berharap penetapan sudah bisa dilakukan sebelum 25 Februari," tambah Firman.

Karena itu, Amphuri mengusulkan tiga hal kepada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah:

1. Mengumumkan kepada PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) yang memiliki Jamaah Haji Khusus yang terdaftar di Siskohat dan siap berangkat untuk mengajukan permohonan nama-nama Jemaah Haji Khusus kepada Direktur Jenderal disertakan dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagaimana format.

2. Menetapkan nama-nama Jamaah Haji Khusus yang berhak mengisi pemenuhan sisa kuota haji khusus tambahan dan melunasi berdasarkan pengajuan dari PIHK serta ditetapkan berdasarkan urutan pendaftaran secara nasional.

3. Menetapkan waktu pelunasan pemenuhan sisa kuota haji khusus tambahan dengan memperhatikan jadwal pengurusan kontrak dan visa dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

Firman menyebutkan, mungkin ada jamaah yang belum bisa menyelesaikan pembayaran biaya haji (Bipih) khusus karena satu dan lain hal. Sebab, haji khusus tidak ada istilah isthitaah kesehatan sehingga tidak ada masalah terkait aturan isthitaah dari pemerintah.

"Kami PIHK mempunyai kewajiba memimpin dan membimbing dan ada mekanisme khusus untuk kebutuhan khusus. Bisa dengan menghadirkan pendamping lansia, atau menyediakan muthawif saat pelaksanaan. Sehingga kesiapan dana mungkin menjadi alasan keterlambatan pelunasan," ujarnya.

Demi menjaga asas keadilan, penentuan nama jamaah haji khusus yang berangkat, PIHK akan tetap memprioritaskan sesuai denga urutan pendaftaran. Artinya first come first serve. Sehingga, nantinya keberangkatan tetap diprioritaskan sesuai nomor terkecil sehingga tidak ada yang merasa dilewati.

(Maruf El Rumi)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement